✍️Ustadz Muhammad Fajri
Para salaf tidak pernah mengenal pemimpin di masanya yang menjadikan UU buatan manusia sebagai dasar negara, baik dari generasi Khulafaaurrasyidin hingga dinasti Umawiyyah dan Abbasiyyah. Semua pemimpin pada zaman itu menjadikan hukum Allah sebagai UU dasar kenegaraan. Oleh karena itu status para pemimpin pada zaman itu adalah Ulil Amri syar’i atau Amirul Mukminin.
Dengan demikian, maka keta’atan yang dibangun bersama para pemimpin dan larangan memberontak pada zaman tersebut masih sesuai dengan maqashid syari’ah karena hukum-hukum Allah masih tegak, dengan harapan kemashlahatan diniyyah seperti menegakan tauhid serta menumpas kesyirikan masih bisa diperoleh oleh para pemimpin pada zaman itu.
Berbeda dengan zaman sekarang yang sebagian para pemimpinnya menjadikan UU buatan manusia sebagai dasar negara, belum lagi menganggap UU buatan manusia lebih baik dan lebih relevan di jalankan di zaman ini ketimbang hukum Allah. Maka apa yang diharapkan dari kemashlahatan diniyyah seperti menegakan tauhid, menumpas kesyirikan kepada para pemimpin tersebut jika hukum Allah sudah tidak dijadikan sebagai dasar negara?
Kesyirikan dianggap sebagai kearifal lokal, mau shalat atau tidak bukan urusan pemimpin, mau bayar zakat atau tidak bukan masalah bagi pemimpin bahkan selama rakyatnya membayar pajak tepat waktu maka oleh negara telah dianggap sebagai rakyat yang patuh, tidak peduli seberat apa pelanggarannya di bidang agama.
Maka status Ulil Amri syar’i atau Amirul Mukminin untuk para pemimpin tersebut tidak berlaku dikarenakan mereka telah meninggalkan kewajibannya yang pertama.
Hal ini berdasarkan hadis Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam tentang ta’at kepada pemimpin walau ia budak “Selama mereka menegakkan Kitabullah”,
ما أقاموا كتاب الله
di dalam riwayat lain :
يقودكم بكتاب الله
Dengan menegakan Kitabullah maka tauhid ditegakan dan kesyirikan diberantas, karena kemashlatan diniyyah masih jauh lebih besar ketimbang kemashlahatan dunia. Oleh karena itu beberapa ulama seperti An Nawawi, Qadhi ‘Iyad dan yang lain mensyarah hadis di atas dengan sangat apik dan mudah dipahami:
وقال النووي في شرح مسلم: ..”يقودكم بكتاب الله” قال العلماء: أي ما داموا متمسكين بالإسلام والدعاء إلى كتاب الله على أي حال كانوا في أنفسهم وأديانهم وأخلاقهم
وقال القاضي عياض في شرح مسلم: وفيه ما يلزم من طاعة الأئمة إذا كانوا متمسكين بالإسلام، والدعوة لكتاب الله كيف ما كانوا هم فى أنفسهم وأنسابهم وأخلاقهم.
Inti dari penjelasan di atas adalah selama pemimpin tersebut berpegang teguh kepada Kitabullah maka tidak boleh keluar dari keta’atan kepada mereka.
Demikian pula Syekh bin Baz pun menerangkan status pemimpin yang tidak menjadikan Kitabullah sebagai UU dasar kenegaraan dia bukan Ulil Amri yang syar’i atau bukan Amirul Mukminin;
ليس كل حاكم سواء كان ملكا أو رئيس جمهورية يسمى أمير الممؤمنين وإنما أمير المؤمنين من يحكم بينهم بشرع الله ويلزمهم به
“Tidak setiap penguasa, baik itu Raja maupun Presiden republik, disebut sebagai Amirul Mukminin. Amirul Mukminin hanyalah sebutan bagi penguasa yang menghukumi mereka dengan syariat Allah dan mewajibkan mereka untuk melaksanakannya.”
Demikian.






