Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan ini diambil setelah Kejari Jaksel menerima pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya.
“Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah di Gedung Kejari Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Marcelo menerangkan keputusan itu diambil pihaknya berdasarkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diterima jaksa penuntut umum (JPU) dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.
“Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga tersangka untuk tidak dilakukan penahanan,” tutur dia.
Video Ucapan Terima Kaish Roy Suryo
Usai bebas dari Kejaksaan, melalui pesan video Roy Suryo menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak, dari mulai istrinya, para lawyer, kejaksaan, hingga Presiden Prabowo.
[VIDEO]






