✍️M Maki
Saya lihat ada pola yang ganjil di balik RUU Perampasan Aset ini. Pola yang kalau dibaca dengan teliti, sebenarnya udah biasa terjadi dalam politik. Tapi karena kita sering terburu-buru emosi, kita gak sadar bahwa kita lagi dimainkan.
Presiden Prabowo secara terbuka mendorong RUU Perampasan Aset. Ini sesuai janji kampanyenya. Selain itu, ada kebutuhan fiskal yang mendesak. Utang negara udah tembus Rp 10.293 triliun, bunga utang hampir Rp 600 triliun setahun. Jadi wajar kalau pemerintah kepengen cepat punya instrumen buat narik aset hasil kejahatan. Posisi pemerintah jelas RUU ini harus cepat selesai. Gak ada yang salah di sini.
Nah ini yang aneh. Tiba-tiba beredar isu bahwa DPR menolak RUU ini. Saya gak tahu persis siapa yang nyebarin isu ini. Saya pernah bilang bahwa isu ini HOAX, namun tetap isu ini memicu kemarahan publik. Tidak selang lama munculah Aktivis anti-korupsi seperti AMPB langsung gercep. Mereka turun ke jalan. Mereka merasa DPR adalah penghalang utama pemberantasan korupsi.
Pertanyaan saya apakah beneran DPR menolak? Atau ini cuma isu yang sengaja dikonstruksi? Hayo kita lihat faktanya. DPR sendiri belum mengambil keputusan resmi apa pun pada saat isu itu beredar. Mereka masih dalam tahap pembahasan. Jadi kenapa tiba-tiba ada narasi DPR menolak? Ini yang saya sebut sebagai pancingan. Narasi yang sengaja dipicu untuk membangkitkan emosi publik.
Publik bereaksi. Demo terjadi Tuntutannya satu DPR harus segera mengesahkan RUU ini. Tekanan publik sangat kuat. DPR terlihat terpojok, terlihat didesak. Ini drama yang indah banget. Publik merasa mereka sedang berjuang melawan DPR yang korup dan lamban.
Klimaks dari drama ini adalah DPR menandatangani surat komitmen. Empat Wakil Ketua DPR tanda tangan. Mereka berjanji akan menyelesaikan RUU ini paling lambat 15 Desember 2026. Mereka bahkan siap mundur dari jabatan jika target itu tidak tercapai. Publik merasa menang. DPR terlihat patuh pada tuntutan rakyat.
Tapi di sinilah titik kritisnya. DPR sebenarnya udah punya target pengesahan 15 Desember 2026 jauh sebelum demo terjadi. Ini udah ditetapkan dalam jadwal legislasi nasional. Jadi komitmen itu bukanlah hal baru. Yang baru adalah mereka mengemasnya sebagai respons terhadap tuntutan publik. Dengan kata lain, DPR melakukan apa yang udah mereka rencanakan, tapi mereka membungkusnya seolah-olah itu adalah konsesi besar kepada rakyat. Bener kan?
Inilah yang saya sebut sebagai titik balik. Setelah surat komitmen, beban moral tidak lagi berada di DPR. Sekarang beban itu ada di publik. DPR udah menunjukkan keseriusan. Mereka udah siap mundur. Mereka udah mengorbankan jabatan. Publik sekarang berutang budi pada DPR. Publik gak bisa lagi menuntut terlalu banyak. Publik gak bisa lagi memprotes draf yang bermasalah. Karena publik sendiri yang mendorong percepatan.
DPR punya alibi untuk segala keputusan. Apapun draf final yang disahkan, DPR bisa berkata Ini adalah hasil komitmen kami, sesuai tuntutan publik. Kami sudah bekerja keras. Kami bahkan siap mundur. Jadi tidak ada alasan untuk tidak menerima ini. Gitu kan.
Karena publik terjebak dalam logika perjuangan. Publik melihat konflik sebagai kita versus mereka. DPR adalah musuh. Protes adalah senjata. Ketika DPR menyerah dan berkomitmen, publik merasa menang. Padahal dalam politik, komitmen adalah senjata, bukan kemenangan. DPR tidak kalah. Mereka justru mengendalikan narasi. Mereka memberikan apa yang publik minta, yaitu komitmen, sambil menyembunyikan apa yang publik tidak minta, yaitu substansi. Ini permainan yang cerdas. Saya akui itu.
Yang bisa kita lakukan sekarang adalah tuntut transparansi, bukan hanya kecepatan. Kita harus terus meminta DPR membuka draf terbaru RUU PERAMPASAN ASET dan upload ke publik. Jangan biarkan mereka bersembunyi di balik komitmen waktu. Pertanyaan kita harus berubah dari kapan selesai? menjadi apa isinya? Btw, ini pertanyaan yang lebih sulit, tapi jauh lebih penting.
Jika draft di upload perhatikan poin-poin ini, Apakah pasal 6 ayat 1 udah diperbaiki? Apakah ruang lingkup udah dipersempit? Apakah illicite enrichment masih ada? Apakah lembaga pengelola aset udah jelas? Ini pertanyaan yang harus terus kita tanyakan. Jangan puas dengan jawaban akan diperbaiki nanti. Karena nanti bisa gak pernah datang.
Saya tunggu langkah selanjutnya dari DPR. Saya tunggu draf finalnya. Dan saya tunggu gerakan publik yang tidak hanya peduli pada kecepatan, tapi juga pada kualitas. Karena kalau kita hanya peduli pada kecepatan, kita bisa mendapatkan undang-undang yang cepat tapi cacat. Dan cacat itu akan kita tanggung bersama.
Sekian dari saya.








kalau RUU perampasan aset disahkan menjadi uu apakah bisa dijalankan. nanti dulu… masih ada tahapan sosialisasi, uji materi uu di mk, perbaikan uu, pengesahan ulang dan tidak menutup kemungkinan akan ada perpu. jalannya masih panjang dan berliku 🙃
Wong Cilik vs Wong Licik 😂😂😂
Harusnya yg di ijinkan masuk ke dpr itu pendemo yg Mahasiswa , jadinya gak gampang dikadali sama dpr.
Demo yg persiapannya sangat gegap gempita , hasilnya ? Korban luka2 , bernama Bank Mandiri….