Kenapa BEM UI Tidak Menuntut RUU Perampasan Aset?

Kenapa BEM UI tidak menuntut RUU perampasan aset?

  • RUU perampasan aset sudah digagas oleh pemerintahan Jokowi dan berlanjut ke pemerintahan Prabowo.
  • RUU ini memberikan over power kepada penyidik Polri dan Kejaksaan untuk melakukan perampasan aset tanpa hasil putusan pengadilan (melanggar asas praduga tak bersalah).
  • RUU yang disepakati bersama DPR tadi adalah tindak pidana umum bukan tipikor (koruspi).
  • Sangat rawan disalahgunakan oleh penguasa untuk menekan lawan politik.
  • Bunyi judul pasalnya sendiri “Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana,” bukan tindak pidana korupsi.
  • Syaratnya cuma dua: nilai aset ≥Rp100 juta, dan ancaman pidananya ≥4 tahun penjara. Titik. Nggak ada kata “korupsi” di situ.
  • Ini bisa kena ke kasus narkotika, illegal logging, judi online, bahkan pidana umum lain.
  • Penjelasan pasalnya sendiri kasih contoh kayu illegal logging & judi online, bukan korupsi.
  • Yang berwenang nyidik juga bukan cuma KPK, ada Polri, Kejaksaan, BNN, sampai PPNS.
  • Negara bisa rampas aset tanpa nunggu putusan pidana final.
  • Standar pembuktiannya perdata, bukan pidana.
  • Beban pembuktian bisa dibalik ke pihak yang aset-nya disita.

(@sibambaang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar

  1. mbang…. inisiasi perampasan aset koruptor sudah digagas era SBY, konsep RUU sudah diserahkan era Mukidi periode pertama, di DPR masih di gocek sana gocek sini 💃🕺😜

  2. ternak koruptor terbesar ada di DPR, semua parTAI terlibat. apakah dengan disahkan uu perampasan aset mereka akan bunuh diri? yo tidaklah….. mereka tetap melenggang kecuali parTAI minimalis bobrok 😛

  3. warga pati demo sndiri tdk mau kolab dg wil lain atau organisasi lain,gak tahu tujuanya kmana. tdk mau koordinasi atwa mnta masukan kelmpok lain. jd mlh dmanfaatkn pllitisi dan pjbt yg pnya kpntingan