Ulama yang mengharamkan rokok tidak mengharamkannya karena benci perokok. Mereka melihat unsur mudarat bagi diri sendiri dan orang lain, sifat adiktif, pemborosan harta, serta dampaknya terhadap keluarga dan masyarakat. Bahkan Muhammadiyah secara tegas memfatwakan rokok haram dengan pertimbangan kemudaratan tersebut.
Sementara dalam konteks Indonesia, MUI memang tidak menghasilkan satu keputusan haram secara mutlak untuk seluruh keadaan, tetapi menetapkan rokok haram bagi anak-anak, ibu hamil, dan di tempat umum—yang menunjukkan bahwa persoalan rokok juga tidak bisa disederhanakan menjadi, “Ah, cuma makruh kok.”
Yang perlu kita tanyakan bukan cuma: “Makruh atau haram?”
Tapi juga:
“Kalau sesuatu itu tidak wajib, tidak sunnah, tidak memberi manfaat kesehatan, berpotensi merusak tubuh, membuat ketergantungan, menghabiskan uang, dan asapnya bisa mengganggu orang lain… kenapa kita begitu keras mencari alasan untuk tetap mempertahankannya?”
Kadang masalahnya bukan kurangnya pendapat ulama.
Kadang kita hanya sedang mencari pendapat yang paling nyaman untuk membenarkan kebiasaan yang belum sanggup kita tinggalkan.




buat mengujinya tanya hati sanubari paling dalam, yg mengharamkan rokok saya doakan dia dan turunannya istrinya dan ank perempuannya tidak merokok, yg membolehkan rokok saya doakan dia dan turunanya istri dan anak perempuannya merokok, gaperlu marah2 cukup tanya diri masing2 saja
siapa yang mengajarimu berdoa?
dokter aja byk yg ngerokok
jadi kalo dokter banyak yang merokok, rokok jadi halal??? dokter muslim sekuler juga banyak yg minum alkohol ??? jadi bagi dokter alkohol, halal gitu ??? wkwkwkwk (muslim juga banyak yg koruptor, jadi koruptor boleh ???)
logika bodoh
di MUI mayoritasnya ulama NU,sdg di NU rkok tfk dhramkn bhkn ank pngasuh pndok sj punya pabrik rokok. jd mna berani MUI scr mutlak mngharamkn rokok. bhkn saat pngajian kyainya ads yg terang2an ngerokok
🚭 bagi ahli kesehatan physik merokok haram/dilarang karena merusak kesehatan tubuh,
🚭 bagi psikiater tidak ada larangan karena dengan tidak merokok bisa mengganggu psikhis dan imajinasi
🚭 ulama terjadi beda pendapat
🚭 pemerintah melarang di tempat² tertentu dan membolehkan ditempat lainnya
🚭 di masyarakat dan atau keluarga pun terjadi pro kontra
perenungan :
– jika tidak merokok apakah akan tetap sehat ?
– jika merokok apakah pasti akan sakit ?
– asap kendaraan bermotor lebih membahayakan dibanding asap rokok bukan hanya untuk manusia tapi untuk alam sekitarnya
– asap karhutla pun sangat berbahaya bukan hanya untuk manusia tapi untuk alam sekitarnya
– makanan dan minuman olahan industri pun sangat berbahaya bagi kesehatan karena kandungan kimia, kasus gangguan kesehatan bocil dan remaja pun pernah viral
– azas manfaat dan mudharat, semua yang Allah ciptakan ada manfaat dan mudharatnya. contoh, Allah melarang makan babi tapi daging babi juga ada manfaat nya dan ada mudharat nya
– setiap mahluk yang bernyawa pasti mati dan setiap mahluk yang sehat pun pasti akan mengalami sakit
NEGARA LAIN SUDAH MENINGGALKAN LANDASAN, KITA MASIH TINGGAL DI LANDASAN. MASIH BERKUTAT MENYIBUKKAN DIRI DI AREA ABU²
JOKES :
di Muhammadiyah terjadi 2 mahzab untuk rokok :
1. mahzab SYAFI’I mengharamkan rokok karena SYAFI’I MA’ARIF tidak merokok
2. Mahzab MALIKI tidak mengharamkan rokok karena Abdul Malik Fadjar (mantan mendiknas) perokok berat
keren om👍👍
mas sontoloyo.ini… asbun (asal bunyi) asal ngomong… di Muhammadiyah tdak ada mazhab2 an… anda ngawur .. haram nya rokok sudah menjadi kptsn Majlis Tarjih (majlis fatwa nya Muhammadiyah) dan kptsn itu mengikat seluruh warga Muh. , makanya di masjid2 Muh…tertulis “areal dilarang merokok” . Nama samaran saja (sontoloyo) sudah buruk… niat nya beropini nya pun juga buruk
padahal maren dah dikasi solusi.. tutup smua pabrik tembakau d bumi..!! 😂😂
kira² ad yg bahas ttg ini ga y..!? fatwa tentang pengendalian perubahan iklim global..!!
sapa tau ntar ad yg brani tutup smua tambang d bumi..!! 😂😂
kalau semua tambang ditutup, entar ga ada minyak, semua kendaraan mangkrak! udara bersih bebas polusi, semua bersepeda atau berkuda! 👍
pabrik tembakau belum ditutup sudah muncul tembakau sintetis 🤣🤣
simplenya begini, jika rokok tidak haram.
kenapa tidak diberikan sertifikat halal?
sementara produk lain yg non makanan, seperti shampoo, odol, sabun cuci piring semua ada sertifikat halal 🤣