Ulama yang mengharamkan rokok tidak mengharamkannya karena benci perokok. Mereka melihat unsur mudarat bagi diri sendiri dan orang lain, sifat adiktif, pemborosan harta, serta dampaknya terhadap keluarga dan masyarakat. Bahkan Muhammadiyah secara tegas memfatwakan rokok haram dengan pertimbangan kemudaratan tersebut.
Sementara dalam konteks Indonesia, MUI memang tidak menghasilkan satu keputusan haram secara mutlak untuk seluruh keadaan, tetapi menetapkan rokok haram bagi anak-anak, ibu hamil, dan di tempat umum—yang menunjukkan bahwa persoalan rokok juga tidak bisa disederhanakan menjadi, “Ah, cuma makruh kok.”
Yang perlu kita tanyakan bukan cuma: “Makruh atau haram?”
Tapi juga:
“Kalau sesuatu itu tidak wajib, tidak sunnah, tidak memberi manfaat kesehatan, berpotensi merusak tubuh, membuat ketergantungan, menghabiskan uang, dan asapnya bisa mengganggu orang lain… kenapa kita begitu keras mencari alasan untuk tetap mempertahankannya?”
Kadang masalahnya bukan kurangnya pendapat ulama.
Kadang kita hanya sedang mencari pendapat yang paling nyaman untuk membenarkan kebiasaan yang belum sanggup kita tinggalkan.




buat mengujinya tanya hati sanubari paling dalam, yg mengharamkan rokok saya doakan dia dan turunannya istrinya dan ank perempuannya tidak merokok, yg membolehkan rokok saya doakan dia dan turunanya istri dan anak perempuannya merokok, gaperlu marah2 cukup tanya diri masing2 saja