TEGAS! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Tawaran Jaksa untuk Ajukan Restorative Justice/Berdamai dengan Jokowi

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditawari untuk mengajukan restorative justice (atau berdamai) oleh jaksa penuntut umum (JPU) tetapi berujung ditolak.

Info penolakan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Abdul Gafur Sangaji setelah mendampingi kedua kliennya saat dilimpahkan di Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Selain tawaran RJ, Abdul juga menyebut adanya tawaran untuk mengaku bersalah atau plea bargaining. Setali tiga uang, tawaran itu pun turut ditolak oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa.

“Dalam proses penyerahan tersangka tadi, ada pertanyaan dari jaksa penuntut umum kepada para tersangka yang kami sebut para perjuang yaitu pertanyaan terkait dengan tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Jokowi.”

“Kemudian juga ada tawaran plea bargaining atau pengakuan bersalah dari kedua tersangka. Alhamdulillah tadi, Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan jaksa penuntut umum tidak akan berdamai dengan Bapak Joko Widodo. Artinya mereka menolak,” katanya di Gedung Kejari Jakarta Selatan.

Abdul mengatakan, penolakan tersebut lantaran Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak merasa bersalah ketika meneliti terkait keaslian ijazah milik Jokowi.

Dia mengungkapkan, kedua kliennya tersebut merupakan ‘korban’ selanjutnya setelah sebelumnya ada Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur yang turut divonis bersalah usai mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.

“Jadi ijazah ini kembali menelan korban, kembali mengirimkan orang ke penjara. Padahal yang dituntut adalah hal yang sederhana, Pak Jokowi dengan sikap negarawan dan jiwa besar tunjukkan saja ijazahnya kepada rakyat Indonesia. Tidak perlu membawa perkara ini ke proses peradilan,” kata Abdul.

Kejaksaan Tidak Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan ini diambil setelah Kejari Jaksel menerima pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya.

“Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah di Gedung Kejari Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Marcelo menerangkan keputusan itu diambil pihaknya berdasarkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diterima jaksa penuntut umum (JPU) dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.

“Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga tersangka untuk tidak dilakukan penahanan,” tutur dia.

“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban,” sambung Marcelo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy Suryo dan dokter Tifa ke Kejari Jaksel pada Senin hari ini.

Pelimpahan ini diawali dengan penangkapan terhadap kedua pada Jumat (19/6) pagi pekan lalu.

Kala itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI.

Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Usai ditangkap, Roy dan Tifa kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *