Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, menyatakan bahwa uang Rp 3 miliar yang ia terima dari Irvian Bobby Mahendro merupakan bayaran atas bantuan yang diberikannya, bukan hasil pemerasan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 21 April 2026, Noel menyebut uang tersebut sebagai “fee” yang menurutnya sah karena ia membantu Bobby menghadapi persoalan hukum di Kejaksaan. Ia menilai dana itu sebagai bentuk imbalan jasa atas komunikasi yang ia lakukan dengan sejumlah pihak terkait.
Noel menjelaskan bahwa Bobby lebih dulu mendatanginya saat sedang diperiksa aparat penegak hukum. Saat itu, Noel masih berada di lingkaran kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan merasa memiliki akses komunikasi yang bisa dimanfaatkan untuk membantu.
Ia juga menegaskan tidak mengetahui adanya praktik pungutan liar atau pemerasan dalam kasus yang kini menjeratnya. Meski demikian, Noel mengakui menerima uang tersebut sebagai sebuah kesalahan, namun membantah pernah meminta atau menekan pihak mana pun untuk memberikan dana.
“Saya akui menerima, tapi tidak ada niat memeras atau meminta jatah,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Selama menjabat, Noel mengklaim fokusnya tertuju pada persoalan ketenagakerjaan, termasuk isu penahanan ijazah dan pelanggaran hak buruh lainnya.
Di sisi lain, Bobby dalam kesaksiannya sehari sebelumnya menyebut Noel justru yang meminta uang Rp 3 miliar, yang disebut dengan istilah “tiga meter”. Permintaan itu muncul ketika proses penyelidikan dugaan kasus sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan tengah berjalan.
Bobby mengaku sempat mencoba menawar jumlah tersebut, namun Noel menolak dan menyebut angka itu sudah “murah”. Untuk memenuhi permintaan itu, Bobby bahkan harus mengumpulkan dana dari bawahannya hingga menjual mobil pribadi karena kekurangan dana.
Uang yang terkumpul kemudian diserahkan melalui perantara yang ditunjuk Noel, bukan langsung kepada yang bersangkutan.
Dalam perkara ini, Noel bersama sejumlah pihak didakwa menerima total sekitar Rp 6,5 miliar dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat dan lisensi K3. Jaksa menyebut praktik tersebut sudah berlangsung sejak 2021 dengan modus menaikkan biaya serta menarik pungutan nonresmi dari para pemohon.
Menurut dakwaan, Noel sendiri diduga menerima lebih dari Rp 3,3 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler. Penerimaan tersebut tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu yang ditentukan, sehingga dikategorikan sebagai gratifikasi yang dianggap suap.
Sementara itu, Bobby diduga memperoleh dana hingga puluhan miliar rupiah dari praktik serupa, serta dikenal kerap memberikan hadiah kepada sejumlah pejabat, yang membuatnya mendapat julukan “Sultan Kemenaker”.
Kasus ini menjerat Noel dan pihak lain dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerbitan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.







Yg namanya maling ya pasti akan ngeles ini itu, tp kesaksiannya mjd tak guna krn pihak sebelah menyatakan sebaliknya, itu uang pemerasan … bukti otentik adalah duit itu diberikan melalui perantara, bukan inisiatif penyogok …