Bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, terlihat menangis saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/4/2026). Ia memohon agar dibebaskan dari tuntutan hukuman 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi kredit perbankan yang menjeratnya.
Mantan Komisaris Utama Sritex itu menolak seluruh dakwaan yang dialamatkan kepadanya. Dengan suara terbata-bata, ia meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak bersalah serta memulihkan nama baik dan martabatnya.
“Dengan segala kerendahan hati, kami memohon agar majelis menjatuhkan keputusan yang mencerminkan kebenaran. Menyatakan kami terdakwa tidak bersalah dan memulihkan harkat serta martabat kami,” ujarnya.
Dalam suasana haru, Iwan mengaku ingin kembali ke kehidupan normal bersama keluarga. Ia berharap dapat pulang bukan sebagai terdakwa, melainkan sebagai warga negara yang mendapatkan keadilan.
“Izinkan saya pulang bukan sebagai terdakwa tetapi sebagai manusia yang telah mendapatkan keadilannya. Saya tetap berbakti kepada bangsa dan Negara Indonesia. Saya mencintai Indonesia,” ucapnya sambil menyeka air mata.
Dalam pleidoinya, Iwan juga menyoroti dasar dakwaan jaksa, khususnya terkait keterangan ahli mengenai adanya kerugian negara. Ia menilai pendapat tersebut tidak bisa diterima begitu saja tanpa diuji secara kritis.
Menurutnya, analisis yang disampaikan ahli penuntut umum lemah, baik dari sisi metodologi maupun dalam menarik kesimpulan. Ia menegaskan bahwa kesalahan membaca fakta ekonomi dalam perkara kompleks dapat berujung pada kesalahan hukum.
Salah satu poin utama yang disorot adalah soal kredit macet. Iwan mempertanyakan apakah setiap kredit bermasalah bisa langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Ia menyebut, dalam praktik perbankan modern, non-performing loan (NPL) merupakan risiko bisnis yang wajar dan telah diantisipasi oleh regulator.
“Tidak ada norma hukum yang menyatakan kredit macet otomatis korupsi,” tegasnya.
Ia juga menyinggung dampak pandemi COVID-19 yang menurutnya menjadi faktor besar namun diabaikan dalam analisis. Padahal, krisis global tersebut sangat memukul industri, termasuk sektor tekstil yang digeluti perusahaannya.
Selain itu, Iwan mengklaim telah menunjukkan itikad baik sebagai debitur dengan melakukan pelunasan sejumlah fasilitas kredit di beberapa bank. Ia juga membantah tudingan terkait laporan keuangan palsu dan invoice fiktif.
Menurutnya, seluruh proses penyusunan laporan keuangan dilakukan oleh tim profesional, termasuk auditor dan bagian keuangan perusahaan. Ia mengaku hanya menerima laporan dalam bentuk ringkasan sebagai pimpinan.
“Saya tidak pernah melihat detail teknis, apalagi menyusun laporan itu sendiri,” katanya.
Iwan turut menyoroti kontribusi perusahaannya terhadap negara. Ia menyebut, sepanjang 2019 hingga 2022, perusahaan tetap membayar pajak hingga Rp3,1 triliun meskipun menghadapi tekanan berat akibat pandemi.
Di akhir pembelaannya, ia kembali menegaskan bahwa perkara yang dihadapinya merupakan kegagalan bisnis akibat krisis global, bukan tindak pidana korupsi. Ia pun meminta majelis hakim melihat kasus tersebut secara utuh dan proporsional.
Sebelumnya, jaksa menuntut Iwan dengan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp677,43 miliar. Tuntutan serupa juga diajukan kepada adiknya, Iwan Kurniawan, meski hingga kini sidang pembelaannya belum digelar.







busuk ni orang pemilu ngarahin semua karyawan Sritex yg ribuan agar nyoblos jokibul waktu pemilu 2019