Suasana euforia perayaan Piala Dunia di sebuah jalanan yang diduga berlokasi di Maluku mendadak berubah menjadi arena kericuhan. Hal ini dipicu oleh aksi dua orang pemuda yang nekat mengibarkan bendera Israel di tengah konvoi masyarakat.
Kronologi kejadian:
- Konvoi Penuh Suka Cita
Jalanan tampak dipadati oleh warga yang sedang beramai ramai melakukan konvoi menggunakan sepeda motor. Terlihat beberapa bendera negara peserta turnamen seperti bendera Brasil turut dikibarkan di tengah keramaian yang padat merayap tersebut. - Bendera Israel Memancing Amarah
Di tengah padatnya arus konvoi dua orang pemuda yang berboncengan menggunakan sepeda motor berwarna merah justru dengan santainya mengibarkan bendera Israel berukuran cukup besar. Aksi nyeleneh ini sontak langsung menarik perhatian sekaligus menyulut emosi para peserta konvoi lainnya. - Amukan Massa Tidak Terhindarkan
Hanya dalam hitungan detik massa yang marah langsung mengerumuni dan menghentikan laju motor kedua pemuda tersebut. Beberapa warga yang emosi tampak merebut paksa bendera itu dan melayangkan pukulan bertubi tubi ke arah sang pemuda. Suasana di lokasi kejadian seketika menjadi sangat tegang dan tidak terkendali.
Kejadian ini kembali menjadi pengingat nyata bahwa membawa bendera terlaknat di Negara Indonesia, adalah tindakan konyol yang sangat memancing bahaya.
LARANGAN BENDERA ISRAEL DI INDONESIA
Peraturan Menteri LN (Pemerlu) No. 3 tahun 2019, tentang Panduan Umum Hubungan LN oleh Pemerintah Daerah.
Pada Bab X, mengenai hal khusus angka 150 dan 151, ditegaskan bahwa:
- Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan menolak segala bentuk hubungan resmi.
Artinya: tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya, serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah RI.
ANCAMAN HUKUMAN
Berikut adalah ancaman hukuman yang bisa menjerat pelaku:
1. Pasal Provokasi dan Menimbulkan Keonaran
Jika tindakan mengibarkan bendera Israel tersebut memicu kemarahan massa, bentrokan, atau keributan di masyarakat, pelaku dapat dijerat dengan pasal terkait penyebaran informasi atau tindakan yang menerbitkan keonaran (UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana)
2. Pasal Gangguan Ketertiban Umum (KUHP)
Jika aksi tersebut dilakukan di ruang publik dan mengganggu ketenteraman lingkungan sekitar (meski belum sampai terjadi bentrokan besar), polisi bisa menggunakan pasal pelanggaran ketertiban umum.
3. Pasal Makar/ Keamanan Negara (Konteks Khusus)
Dalam beberapa kasus di wilayah tertentu pengibaran bendera Israel kadang dilakukan bersamaan dengan bentuk penolakan terhadap kedaulatan politik negara. Jika unsur ini terpenuhi, aparat bisa menerapkan pasal Makar (Pasal 106 KUHP): Ancaman Hukuman: Pidana penjara 20 tahun hingga seumur hidup.
[VIDEO]






