Didik J Rachbini: Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Bisa Banyak yang Masuk Penjara

Ekonom senior sekaligus akademisi, Prof. Dr. Didik J Rachbini, ikut menyoroti polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang hingga kini masih menjadi perbincangan publik.

Melalui unggahan di akun media sosial X miliknya pada Senin (22/6/2026), Didik menyoroti konsekuensi hukum yang dapat muncul apabila dugaan tersebut terbukti benar di kemudian hari.

Dalam cuitannya, Rektor Universitas Paramadina ini mengutip ketentuan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana pemalsuan surat.

“Jika ijazah palsu Jokowi benar, banyak-banyak yang dihukum pidana,” tulis Didik.

Ia kemudian mengutip bunyi Pasal 263 ayat (1) KUHP yang menyebut bahwa setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, pembebasan utang, atau digunakan sebagai alat bukti suatu peristiwa dapat dipidana.

Menurut Didik, ketentuan tersebut masih berlaku dan menjadi dasar hukum dalam penanganan perkara pemalsuan dokumen.

Dalam unggahannya, Didik juga menyoroti ancaman pidana yang dapat dikenakan apabila surat yang dipalsukan digunakan seolah-olah asli dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun bagi pelaku pemalsuan surat.

Meski demikian, Didik tidak secara langsung menyatakan bahwa ijazah Jokowi palsu.

Ia menekankan pernyataannya dengan menggunakan frasa “jika benar”, yang merujuk pada kemungkinan konsekuensi hukum apabila tuduhan tersebut terbukti melalui proses hukum yang sah.

Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa pada Kamis, 2 Juli 2026.

Sementara untuk sidang perkara KMRT Roy Suryo Notodiprojo akan menyesuaikan dengan agenda Praperadilan di PN Jakarta Selatan.

“Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan Praperadilan yang bersangkutan di PN Jaksel,” ujar Humas PN Jaktim, Immanuel Tarigan, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (24/6/2026).

“Untuk perkara Tifauziah Tyassuma, sidang pertama hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, jam 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim,” sambungnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin kemarin.

Pelimpahan ini diawali dengan penangkapan terhadap kedua tersangka pada Jumat (19/6) pekan lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. JUSTRU ITULAH MAKA PENYELESAIANNYA JADI PANJANG DAN BERTELE TELE , BANYAK YG HRS DISELAMATKAN. YA NGGAK SER , HEI BUZZER BANGUUUN….😂😂😂