Dua prajurit BAIS TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, batal dipecat dari dinas militer setelah permohonan banding mereka diterima oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Keputusan ini tertuang dalam putusan nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dikeluarkan pada September 2026.
Selain membatalkan hukuman tambahan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), majelis hakim tingkat banding juga memotong masa hukuman penjara bagi kedua prajurit tersebut.
Berikut adalah rincian perubahan vonis setelah putusan banding:
- Serda Edi Sudarko (Terdakwa I): Hukuman penjara dikurangi dari semula 3 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara, serta hukuman tambahan pemecatan dibatalkan.
- Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Terdakwa II): Hukuman penjara dikurangi dari semula 2 tahun 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara, serta hukuman tambahan pemecatan dibatalkan.
- Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III): Hukuman tetap sesuai putusan tingkat pertama, yaitu 2 tahun penjara.
- Lettu Sami Lakka (Terdakwa IV): Hukuman tetap sesuai putusan tingkat pertama, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.

Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari aksi penyiraman air keras yang direncanakan terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus, pada Maret 2025. Motif serangan disinyalir akibat sentimen negatif institusional setelah korban melakukan interupsi dalam rapat tertutup antara DPR dan TNI.
Pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Militer II-08 Jakarta bulan Juni 2026, majelis hakim sempat menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto karena perbuatan mereka dinilai mencoreng institusi.
Hasil banding ini memicu kritik keras dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan kubu korban yang menilai putusan tersebut sebagai bentuk “peradilan sesat” dan menciptakan celah impunitas bagi aparat.








ortu pastinya sayang sama anaknya apalagi diduga akan menyeret atasannya. mestinya masuk pengadilan umum apalagi korbannya masyarakat sipil. drama nya emang top markotop
sudah diduga 😂😂😂
tim yg dulu nyulik aja malah karirnya bagus
karier berdasarkan kinerja, kalok kinerja bagus dapat apresiasi. persetan dengan ham him hum hem hom 🤣
kasus seperti ini mengingatkan sama polisi reserse di salah satu kota besar. orangnya memang dzolim, sampai ada yg nyumpahin. hasilnya, dia punya anak 3 idiot semua.
ANJING-ANJING TerMul dan TerWo menganggap ini malah berlebihan hukumannya. Harusnya mereka ini dibebaskan karena sudah banyak membantu junjungan sekaligus sesembahannya dalam MEMBUNGKAM mereka yg kritis menghalangi junjungan dan kaki tangannya dalam usaha merusak negeri ini. Begitu kan Woiiii ANJING @Anonim TerWo BabRun cs⁉️
Ngoahahaha…😝🤣😜😂
pentolan tim mawar kidnapper aja karirnya moncer, kalau sampai si penyiram air keras dipecat bakal teriak tuh. enak aja dipecat, lha itu tim mawar hidupnya pada enak🤣