Makin Panas! KEJAKSAAN VS POLISI: Polda Jateng Tolak Diperiksa Kasus SPPG

BHAYANGKARA Vs. ADHYAKSA

  • dapat perintah langsung dari pusat
  • sisir seluruh SPPG jateng, termasuk milik Polri
  • ini juga diikuti daerah lain serentak
  • tegaskan tidak ada tebang pilih
  • bukan pemeriksaan pidana, cuma kumpul data & bahan keterangan di lokasi
  • proses masih berlangsung, belum ada kesimpulan

Polda Jateng telah memerintahkan para personelnya agar tak memenuhi panggilan kejari untuk diperiksa atau dimintai keterangan soal pengelolaan SPPG dalam program MBG. Polda Jateng mengatakan, jika pemeriksaan terpaksa dilakukan, hal tersebut harus dilaksanakan di mapolres masing-masing daerah. 

Perintah agar personel Polda Jateng tak memenuhi panggilan kejari beredar melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp. Perintah tersebut dikeluarkan Kasubbidpaminal Bidang Propam Polda Jateng dan ditujukan kepada kasipropam dan personel Polri. Edaran itu turut ditembuskan kepada Kabid Propam dan para pejabat utama Bidang Propam Polda Jateng. 

https://rejogja.republika.co.id/berita/thwgmq484/polda-jateng-tolak-diperiksa-kasus-sppg-begini-sikap-kejaksaan-part2

Kutipan Perintah Polda Jateng
👇👇👇

Kepada Yth.:
Kasipropam dan Personil Polri.

Dari:
Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng.

Tembusan:

  1. Kabidpropam Polda Jateng.
  2. Para PJU Bidpropam Polda Jateng.

Perihal:
ATENSI KABIDPROPAM POLDA JATENG.

Disampaikan kepada seluruh Kasipropam dan Personil Polri Polda Jateng, terkait banyaknya pengurus/pengelola SPPG Polri yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri baik secara lisan maupun tertulis maka dari itu petunjuk pimpinan adalah sbb:

  1. Agar tidak ada lagi personil/anggota polri yang menghadiri panggilan oleh Kejaksaan Negeri diwilkumnya tanpa Prosedur Pendampingan yang SAH;
  2. ⁠Sampaikan kepada Kasatker/Kapolres agar mengkomunikasikan dengan kajari setempat;
  3. ⁠Apabila terpaksa pemeriksaan harus dilakukan di Mapolres dengan didampingi oleh Satker Bidpropam, Itwasda dan Bidkum;
  4. ⁠Agar para Kasipropam mendatakan kembali SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri dan keluarganya (baik yang berdinas di Polda Jateng maupun di Polda lainnya), apabila SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota polri dan keluarganya dipanggil oleh Kejari agar dilaporkan juga kepada Kabidpropam termasuk materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kejaksaan.
  5. Terkait dengan ruang pelayanan publik Polri di masing² satker agar mulai detik ini wajib dijaga oleh Provos!!;
  6. Pastikan tidak ada tempat pelayanan publik Polri yang dilakukan OTT oleh orang² yang tidak berkepentingan!!;
  7. Masyarakat yang ingin mendatangi pelayanan publik Polri wajib di datakan dan meninggalkan KTP serta diberikan tanda pengenal/tamu;
  8. Terapkan One Gate System disetiap tempat pelayanan publik Polri dan lengkapi dengan CCTV;
  9. Berikan edukasi/pengetahuan kepada personil/anggota yang bertugas diruang pelayanan publik Polri terkait proses hukum (siapa saja yang memiliki kewenangan);
  10. Tekankan kepada personil/anggota yang bertugas diruang pelayanan publik Polri agat tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun!!!.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *