Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Khamimozaro Waruwu, secara resmi meminta Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara.
Permintaan ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada 24 September 2025. Perkara ini menjerat dua orang sebagai terdakwa, yaitu Muhammad Akhirun Piliang (Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup) dan Rayhan Dulasmi (Direktur PT Rona Mora Muhammad).
Pertemuan sebelum Tender
Dalam perkembangan persidangan, terungkap adanya pertemuan antara Bobby Nasution dan terduga pelaku sebelum proyek tender dimenangkan. Pada sidang Kamis, 23 Oktober 2025, Hakim Waruwu secara khusus menanyakan pertemuan tersebut yang terjadi saat konvoi off-road di Sipiongot pada Selasa, 22 April 2025.
Terdakwa Muhammad Akhirun Piliang mengakui di hadapan majelis hakim bahwa dirinya memang bertemu dengan Bobby Nasution. Pertemuan ini terjadi sebelum perusahaannya, PT Dalihan Na Tolu Grup, memenangkan tender untuk dua proyek, yaitu pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu Selatan dan jalan Hutaimbaru-Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Pertanyaan Publik terhadap KPK
Meskipun perintah dari hakim telah keluar, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menghadirkan Bobby Nasution untuk memberikan kesaksian di persidangan. Keadaan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kesulitan atau kendala apa yang dihadapi KPK dalam menjalankan perintah pengadilan tersebut.
Untuk mengupas lebih dalam persoalan ini, program “Bicara Perkara” menghadirkan dua narasumber ahli, yaitu Yudi Punomo Harahap (Mantan Penyidik KPK) dan Lakso Anindito (Ketua M5T+ Institute).
Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan, menunggu langkah progresif berikutnya dari KPK dalam memenuhi panggilan sidang untuk Gubernur Bobby Nasution.







Komentar