Kasus Ijazah SMA Gibran, Kini Berada di Tangan 9 Hakim MK

Bola gugatan terkait ijazah SMA atau sederajat dari Wapres Gibran, kini berada di tangan 9 Hakim MK. Sebanyak 64 halaman argumen (narasi) gugatan, 12 orang pemohon, 101 bukti, 6 petitum yang sudah disebarluaskan, ditambah Maklumat Rakyat, yang dibacakan Denny Indrayana, setelah pendafatarn kemarin, kini sudah berada di tangan 9 Hakim MK.

Pada prinsipnya, seperti yang sering diulang-ulang Hakim MK, pada saat seorang atau sekelompok warga negara mengajukan gugatannya ke MK, bahwa MK wajib menerimanya. Dikabulkan atau tidak, tergantung argumentasi yang disusun oleh para penggugat atau pemohon itu sendiri.

Nasihat Hakim MK yang sering diberikan kepada para pemohon pada sidang pembuka adalah legal standing para pemohon sebagai apa? Kerugian konstitusional pemohon apa, sehingga harus mengajukan gugatan? Dan kenapa Hakim MK diminta untuk memutus terkait permohonan itu? Atau, pertentangan Konstitusinya seperti apa dan ada diaturan (UU) mana saja?

Seperti yang ditegaskan Denny Indrayana pada saat mendaftarkan gugatannya terkait ijazah SMA atau sederajat dari Wapres Gibran itu, bahwa kuasa hukum yang digandengnya adalah orang-orang yang berpengalaman beracara di MK dan terbukti pula pernah menggagalkan hasil Pemilihan Langsung di masanya. Yakni, Bambang Widjojanto, Heriyanto, dan Refly Harun. Artinya, mereka sudah berpengalaman berhadapan dengan 9 Hakim MK dan memenangkan permohonan.

Berikut 9 Hakim MK yang saat ini berada di Rumah Konstitusi itu, tanpa menuliskan gelar mereka, yang minimal bergelar Doktor (S3) dan S1 harus Sarjana Hukum itu.
1. Suhartoyo
2. Saldi Isra
3. Enny Nurbaningsih
4. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
5. M. Guntur Hamzah
6. Ridwan Mansyur
7. Arsul Sani
8. Adies Kadir
9. Liliek Prisbawono Adi

Formasi 9 Hakim MK saat ini berbeda dengan formasi 9 Hakim MK pada saat mengeluarkan putusan Nomor 90/2023, yang memberikan karpet merah untuk Gibran maju sebagai Cawapres mendampingi Prabowo. Yang jelas, Anwar Usman, Paman Gibran, sudah tidak lagi menjadi Hakim, Bahkan Ketua MK. Anwar Usman sudah pensiun sejak April 2026, kemarin.

Itulah yang diteriakkan Denny Indrayana di depan gedung MK (Rumah Konstitusi) kemarin, supaya 9 Hakim MK membayar kesalahannya di masa lalu, dengan cara mengabulkan gugatan yang sudah dimohonkannya. MK yang memulai, MK juga yang seharusnya mengakhiri. Begitulah kira-kira.

(ERIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 komentar

  1. secara moral dan logika sebetulnya tidak rumit tetapi tinggal hakim2 itu punya moral, integritas, idealisme dan hati nurani apa tidak. Banyak manipulasi dan abuse of power dari masalah itu.

  2. Gerombolan ANJING-ANJING KURAP PENJILAT TerMul dan TerWo: Aris Wijayantolol ODGJ, Anonim TerWo BabRun KAFIR, Federico Valverde preman KAMPUNGAN GUOBLOKKKK alias Judi Belingham, ST.,M.Si (Semakin Tolol, Makin Sinting) komen: “Bhuahahahaha…kadrun halu banget. Nafsunya berharap si FuFuFaFa lengser terus mau digantikan dengan Anies…‼️

    Benar kan mereka itu Gerombolan MUNAFIK GUOBLOKKKK…⁉️
    Itulah gambaran jalan pikiran makhluk TOLOL itu yang mereka anggap netizen cerdas ini sama seperti mereka, kasihannnn deh lu ‼️
    Bhuahahahaha…hua…ngoahahaha…🤣😝😂😜

  3. ya udah silakan aja bersidang di MK, tapi kalo putusannya menolak jangan kesurupan nuduh2 MK yg aneh2 ya, lu kira negara ini punya kadrun harus sesuai keinginan kadrun semua? paham drun??