Kasus Suami giling istri siri di Madiun ini, semakin diikuti semakin miris yah

Dwi Bagus Martono, pelaku pembunuhan sadis terhadap istri siri dan anak balitanya di Madiun, diketahui bekerja sebagai tenaga ahli spesialis pengeboran minyak lepas pantai (offshore drilling) DENGAN GAJI RATUSAN RIBU DOLAR.

PELAKU diketahui memiliki latar belakang pendidikan dari universitas ternama di Bandung serta profesi mentereng sebagai surveyor lapangan, ahli teknis pengeboran minyak lepas pantai (offshore), spesialis pengelasan bawah air (underwater welding), dan konsultan industri perkapalan internasional.

Dari profesinya tersebut, ia memiliki kontrak kerja dengan perusahaan asing luar negeri hingga wilayah Eropa dengan penghasilan fantastis berkisar antara $100.000 hingga $150.000 (sekitar 1,5 hingga 2,3 miliar rupiah) per kontrak.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian dan kuasa hukum keluarga korban, profesi dan latar belakang pelaku meliputi beberapa keahlian spesifik berikut:

  • Tenaga Ahli Offshore dan Konsultan Perkapalan: Pelaku bekerja di sektor swasta bidang perkapalan dan pengeboran lepas pantai untuk perusahaan asing. Ia juga kerap menunggu panggilan proyek dari luar negeri.
  • Keahlian Khusus: Ia memiliki sertifikasi atau lisensi khusus di bidang pengelasan bawah air (underwater welding).
  • Surveyor Lapangan: Dalam beberapa pemeriksaan awal, kepolisian juga menyebut bahwa pelaku memiliki latar belakang pekerjaan terkait surveyor lapangan dan pemetaan tanah.

ISTRI SAH TIDAK TAHU NIKAH SIRI DAN PEMBUNUHAN

Istri sah dari tersangka Dwi Bagus Martono (40) memang sama sekali tidak mengetahui bahwa suaminya telah menikah siri dengan korban, Dini Hardiyanti (30). Fakta ini terungkap setelah Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus pembunuhan sadis dan mutilasi yang menimpa Dini beserta anak balitanya yang berusia 4 tahun, AGEF, di Madiun.

Hubungan pernikahan siri antara pelaku dan Dini sebenarnya sudah berlangsung selama kurang lebih dua hingga tiga tahun setelah mereka menikah di Samarinda, Kalimantan.

Pihak keluarga korban mengetahui status pernikahan siri tersebut, bahkan tahu bahwa pelaku sudah memiliki istri sah.

Agar rahasia nikah siri ini tidak terbongkar, pelaku sengaja menempatkan Dini (istri siri) di sebuah kos di Ponorogo dan jarang sekali mempertemukan atau mendekatkan korban dengan lingkaran kehidupan istri sahnya di Madiun.

Kronologi dan Pemicu Pembunuhan

Kasus pembunuhan tragis ini justru dipicu oleh kepanikan pelaku yang takut pernikahan sirinya terbongkar oleh istri sahnya:

  • Alasan Menjemput Istri Sah: Peristiwa bermula pada 19 September 2026 saat tersangka mengajak Dini (istri siri) dan anaknya menginap di sebuah hotel di Kota Madiun untuk merayakan ulang tahun anak tirinya. Di tengah momen tersebut, istri sah tersangka mendadak menghubungi dan meminta dijemput.
  • Cekcok karena Cemburu: Tersangka yang panik kemudian berbohong kepada Dini dengan alasan mobilnya rusak agar bisa pergi menjemput istri sahnya. Meninggalkan hotel secara mendadak membuat Dini cemburu dan terus-menerus menelepon tersangka untuk mempertanyakan keberadaannya. Cekcok hebat pun pecah setelah pelaku kembali ke hotel.
  • Aksi Pembunuhan Sadis: Tersangka mencekik Dini hingga tewas di kamar hotel, lalu membunuh anak tirinya di dalam mobil karena takut bocah tersebut menjadi saksi.
  • Upaya Menghilangkan Jejak: Untuk melenyapkan bukti, jasad kedua korban dibawa ke pekarangan rumah peninggalan orang tua pelaku di Jalan Kunir, Kelurahan Winongo, Kota Madiun. Di sana, jasad mereka dibakar, kemudian dimasukkan ke dalam mesin penggiling daging, dan sisa-sisa tulangnya dibakar kembali.

REKONSTRUKSI

Istri sah pelaku bernama Martha Amalia Iflahah turut hadir dalam proses prarekonstruksi kasus pembunuhan berencana dan mutilasi yang dilakukan suaminya, Dwi Bagus Martono (40), terhadap istri siri dan anak tirinya di Kota Madiun.

Kehadiran sang istri sah dalam agenda kepolisian pada Selasa, 27 Oktober 2026, tersebut diwarnai momen yang sangat emosional. Berikut adalah poin-poin penting mengenai keterlibatan dan respons istri sah saat rekonstruksi:

  • Menangis dan Memeluk Pelaku: Saat proses prarekonstruksi berlangsung di rumah pribadi mereka di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Madiun, tangis Martha pecah ketika bertemu suaminya. Ia sempat memeluk Dwi Bagus serta menasihatinya secara emosional di sela-sela reka adegan. Pelaku pun tampak bersimpuh dan menangis di hadapan istri sahnya tersebut.

Tersangka Dwi Bagus Martono kini telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *