Sebuah tragedi horror dan traumatis bagi anak-anak santri perempuan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran Sukoharjo pada 27 Oktober 2026.
Sekelompok polisi dengan senjata lengkap tiba-tiba mendobrak tempat tinggal santriwati sekitar pukul 3 pagi, tidak hanya mendobrak masuk, para polisi diduga melakukan kekerasan pada santri perempuan tanpa memberikan kesempatan bagi mereka menggunakan hijab.
Kasus ini viral di media sosial setelah salah seorang pengurus pesantren membagikan surat pernyataan resmi pesantren atas tragedi yang mereka alami.
Bagaimana sebenarnya kasus ini?
Kronologi Versi Ponpes
Menurut surat edaran Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 tanggal 29 Oktober 2026 dari Yayasan Dakwah & Sosial Al-Mukmin, pukul 03.20 WIB Brimob bersenjata lengkap dan puluhan polisi yang mengaku dari Polda Jateng dan Polres Sukoharjo mengetuk pintu pondok saat santriwati masih tertidur. Karena tidak ada yang buka, pintu didobrak. Santriwati kaget dan belum pakai jilbab, sembunyi di kamar ustadzah, tapi pintu kamar itu juga didobrak hampir rusak. Mereka ditarik keluar dan ditodong laras panjang dalam keadaan belum menutup auratnya.
Padahal kesehariannya para santriwati sangat menjaga diri berinteraksi dengan lawan jenis dan selalu menggunakan hijab bahkan cadar, namun pada saat itu mereka tidak dibiarkan menggunakan hijab.
Ada satu santriwati di ruang belakang yang disuruh tiarap, dibolak-balik, wajahnya dicengkram sambil dibentak “Kamu laki-laki atau perempuan?” dan disuruh perlihatkan rambutnya sambil ditodong.
Pukul 03.51 WIB para santriwati dibawa ke Polsek Mojolaban, lalu jam 10.00 WIB dipindah ke Polres Sukoharjo untuk interogasi lanjutan tanpa didampingi wali dan kuasa hukum, tanpa surat panggilan. Jam 14.00 WIB mereka minta makan, baru dikasih makan jam 17.00 WIB setelah lemas kelaparan.
Balita Ikut Dibawa, Wali Mengaku Tidak Ditelepon.
Karena tak ada yang mendampingi, salah seorang wali santri meminta agar para santriwati dipulangkan.
Polisi menyebut bahwa orang tua mereka sudah dihubungi untuk menjemput mereka pulang.
Namun ternyata setelah dibebaskan, para wali santri mengaku tidak pernah menerima telepon dari polisi, kecuali wali Isyana. Balita usia 3 tahun anak ustadzah yang ikut dibawa karena menangis terus trauma. Anak usia 5 tahun sempat hilang, diamankan warga dan diantar ke rumah kakeknya di Semanggi.
Barang Disita Rp50 Juta dan Garis Polisi.
Ponpes menyebut yang disita: busur dan anak panah 1 set untuk ekstrakulikuler memanah santri, drone untuk ekstrakulikuler, HP santri dan ustadzah, uang tabungan lebih dari 16 juta, emas Antam 1 gram, dirham di brankas, dan 3 unit motor ustadzah. Total sekitar Rp50 juta tanpa surat penyitaan sampai surat itu ditulis.
Aktivitas belajar di pesantren terpaksa berhenti karena dipasang garis polisi.
Versi Polisi
Polisi menggeledah dua pondok pesantren di Karanganyar dan Sukoharjo pada Selasa (27/10/2026) terkait penyidikan kasus pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa lokasi tersebut digeledah karena diduga kuat berkaitan dengan aktivitas tersangka yang masih buron.
1. Dasar Penindakan Polisi
- Pengejaran Buron: Penggeledahan dilakukan setelah polisi menangkap AS pada Senin (19/10/2026). Penangkapan berjalan alot hingga terjadi kontak fisik yang melukai dua anggota polisi. Rekan atau jaringan dari tersangka AS diduga terhubung dengan lokasi yang digerebek.
- Penyitaan Barang Bukti: Dari penggeledahan di lokasi, tim gabungan mengamankan berbagai barang bukti berupa senjata tajam, busur panah, dan anak panah.
- Status Izin Operasional: Pihak Kepolisian (Polda Jateng) menyebutkan bahwa tempat yang digerebek di wilayah tersebut belum terdaftar secara resmi sebagai pondok pesantren karena belum mengantongi izin operasional kedinasan.
“Jadi kita belum bisa menyebut ponpes juga karena itu kan belum ada izinnya. Kita lagi cek perizinannya dan sebagainya,” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, Selasa (27/10/2026), dilansir kumparan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan berbagai senjata tajam salah satunya adalah busur panah dan sejumlah orang.
“Ada banyak yang diamankan ada senjata tajam panah gitu gitu. Ada yang kita amankan tapi kita hanya mengamankan untuk kita lakukan pendataan saja,” kata Sena.
2. Keberatan dan Kronologi Versi Pihak Pesantren
Narasi mengenai tindakan “kejam dan tak manusiawi” bersumber dari Surat Edaran Resmi Pengurus Ponpes Hamalatul Qur’an. Pihak pesantren menyayangkan prosedur penindakan yang dinilai berlebihan dengan poin keberatan sebagai berikut:
- Tindakan Dobrak Paksa: Petugas Brimob dengan senjata lengkap dilaporkan masuk secara paksa ke dalam kompleks asrama putri. Pihak ponpes menilai perlakuan terhadap para santriwati remaja terlampau represif disamakan seperti pelaku kejahatan kelas berat.
- Pengamanan Santriwati: Sebanyak 15 orang dari cabang Mojolaban (Sukoharjo) dan 12 orang dari Jenawi (Karanganyar)—termasuk anak-anak di bawah umur—sempat dibawa oleh kepolisian untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan.
- Hasil Pemeriksaan: Dalam prosesnya, pemeriksaan anak di bawah umur didampingi oleh P2TP2A dan UPTD PPA. Pihak ponpes mengonfirmasi bahwa seluruh santriwati dan staf yang diamankan telah dipulangkan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dengan jaringan terorisme tersangka. Kendati demikian, aset atau barang-barang operasional yang disita kepolisian saat itu belum sepenuhnya dikembalikan.
Pihak pengelola pondok pesantren menyatakan mengutuk keras cara-cara penggerebekan yang dianggap keluar dari prosedur perlindungan anak dan perempuan, serta mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap taktik kepolisian di lapangan.
BERIKUT PERNYATAAN RESMI PIHAK PESANTREN:










pembakar warung juga GK ngotak. tindakan emosional yang menyudutkan nama baik Islam akhirnya merembet kemana-mana dan menzalimi santriwati yg tidak bersalah
FVCK KONOHA
kirain ganti kapolri polisi jd sdikit waras,trnyata sama sj
sama ISLAM galak banget, ini di KTP polisinya agamanya apa ya ?