Putri penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana (inisial F) dilaporkan balik Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario De Marshal alias Hercules ke Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Keluarga Ahmad Bahar, Heru Subagia memberikan respon dengan santai.
Menurut Heru Subagia, pelaporan balik itu menjadi hak penuh bagi Hercules yang diduga telah melakukan penyekapan terhadap Ilma Sani.
“Itu sepenuhnya menjadi hak pihak Hercules, dan kita hanya senyum saja,” kata Heru Subagia kepada Radar Depok, Selasa (26/5/2026).
Diberitakan sebelumnya, Juru bicara Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Hika TA Putra mengatakan, pihaknya telah menerima kuasa khusus dari Hercules untuk membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya.
“Kami tim kuasa hukum dan advokasi GRIB Jaya mendapatkan surat kuasa khusus dari Bapak Haji Hercules untuk mewakili beliau membuat laporan di Polda Metro Jaya,” ujar Hika.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/3749/V/2026/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 25 Mei 2026. Dalam laporan itu, F dan rekan-rekannya dipolisikan terkait dugaan penyebaran informasi bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 264 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Laporan itu terhadap Saudari F dan kawan-kawan terkait penyebaran berita dan informasi yang tidak lengkap, tidak pasti, dan berlebihan,” tandasnya.
Hercules dilaporkan ke polisi
Sebelumnya, Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan perampasan kemerdekaan seseorang (penyekapan).
Laporan tersebut dilayangkan pada hari Jumat, 22 Mei 2026, oleh Ilma Sani Fitriana (F), yang merupakan putri dari seorang penulis bernama Ahmad Bahar.
Berikut adalah rincian fakta dan duduk perkara terkait kasus ini:
Kronologi Kejadian Versi Pelapor:
- Penggerudukan Rumah: Peristiwa bermula pada Minggu, 17 Mei 2026, saat kediaman Ahmad Bahar di Cimanggis, Depok, didatangi oleh sekelompok orang yang menanyakan keberadaannya.
- Dugaan Penyekapan: Karena Ahmad Bahar tidak ada di rumah, korban (Ilma Sani) dibawa oleh kelompok tersebut ke Markas GRIB Jaya di Kedoya, Jakarta Barat.
- Intimidasi: Kuasa hukum pelapor dari LBH Muhammadiyah menyatakan kliennya mengalami intimidasi, ancaman verbal, interogasi selama beberapa jam, hingga dugaan ancaman penggunaan senjata api.
- Dua Laporan Polisi: Pelapor melayangkan dua laporan ke Polda Metro Jaya. Pertama terkait dugaan penyanderaan/penculikan (Pasal Perampasan Kemerdekaan), dan kedua terkait dugaan peretasan akun WhatsApp milik korban.








Si Dajjal kerempeng Mata Satoe peliharaan Si Bidji Satoe, merejalela kemana-mana dan bisa menjadi kaya, padahal apa pekerjaan orang ini.
Kirain jadi mualaf & haji benar² mo insyaf ga tahu nya cuma Islam KTP aja buat tameng antisipasi kemarahan umat, malah kelakuannya makin brutal sejak si ndut berkuasa.
Preman yg hidup dari kegiatan premanisme menunjukkan jalan hidup yang sesat. Ehhh
… dipelihara pula oleh pemimpin pelaku kezaliman. Maka klop lah sudah. Sesama pelaku zalim akan berkawan, berkumpul dan saling melindungi.