Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke kepolisian. Pelaporan itu akan dilakukan di Bareskrim Polri.
Andre mengungkapkan, laporan itu dilakukan dalam kapasitasnya mewakili DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM). Perwakilan DPP IKM bersama kuasa hukum yang datang ke Bareskrim Polri.
“Tim sedang melakukan pelaporan, sekarang ada di Dirtipidum,” kata Andre saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (26/5/2026).
Diketahui, Andre Rosiade merupakan Ketua Umum DPP IKM. Kendati demikian, Andre berhalangan ikut serta dalam pelaporan hari ini.
Sebelumnya, Permadi Arya alias Abu Janda memicu kemarahan publik setelah menyebut umat Islam di Sumatera Barat (Sumbar) dan Jawa Barat (Jabar) lebih keras dan fanatik, serta melontarkan istilah yang menggeneralisasi wilayah tersebut sebagai “barbar”. Pernyataan ini berujung pada kecaman luas dan ancaman pelaporan hukum dari berbagai tokoh serta organisasi masyarakat.
Laporan Resmi ke Bareskrim

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait pernyataan Abu Janda yang diduga menghina masyarakat Sumatera Barat dengan sebutan ‘suku barbar’.
“Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut ‘suku barbar’,” ujar Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026), dilansir detikcom.
Laporan tersebut teregister dengan nomor surat tanda terima laporan LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. IKM menilai pernyataan Abu Janda telah melukai hati masyarakat Minangkabau.
“Dipastikan di pemerintahan Prabowo ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum,” tuturnya.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan pihaknya melaporkan Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Dia menyebut ucapan itu disampaikan Abu Janda dalam pidato yang diduga di AS.
“Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat,” kata Defrizal.
Pihaknya menyerahkan bukti berupa video dari akun TikTok ‘Pengharapan Kekal’ yang memuat pidato Abu Janda berdurasi sekitar 9 menit. IKM berharap Polri dapat memproses laporan ini secara transparan, profesional, dan proporsional.
“Kami berharap hukum juga tajam terhadap orang-orang seperti dia (Abu Janda). Selama ini sepertinya banyak laporan masyarakat yang dirasa kurang terlayani dengan baik terkait yang bersangkutan. Kami harap kali ini ada keadilan,” pungkasnya.







Orang seperti abu janda itu ga usah dilaporkan dicingcang aja buat makan lele ko doyan
Satu lagi ujian bagi rezim WOWO untuk menegakkan hukum yang berkeadilan bagi segenap elemen bangsa terhadap YAHUDI Abu Janda PESEK yang telah membuat kisruh.
percuma dilaporin…rakyat dah pesimis dgn penegakan hukum di negeri ini…mending dikeroyok aja rame2 biar menjadi efek jera bagi yg lainnya…andai kita harus jadi martir untuk negeri ini menjadi lebih baik kiranya itu tak masalah…janganlah kita terkena penyakit “wahn “
Keberadaan mahluk 1 ini ujian besar bangsa Muslim Indon dejavu bernama sama seperti Abu Jahal & Abu Lahab, semoga endingnya bernasib tragis sama dg mereka.
bravo, semoga masuk dah, pendukung wowo asli pasti tau jendes itu pendukung palsu