Warga Papua Selatan resmi gugat Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yang mengubah 486 ribu hektare tanah adat

Warga Papua Selatan resmi gugat Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, yang keluarkan Surat Keputusan (SK) No. 591 berisi rencana mengubah 486 ribu hektare tanah adat mereka jadi PSN Pangan dan Bioenergi.

Gugatan ini jadi bukti bahwa “Pesta Babi” adalah realita yang terjadi di Papua Selatan hari ini.

Masyarakat adat Tanah Papua menggugat kebijakan menteri kehutanan terkait perubahan fungsi ratusan ribu hektare kawasan hutan yang berdampak pada hilangnya ruang hidup, budaya, pengetahuan, dan akses terhadap pangan.

Gugatan tersebut resmi diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Sebelumnya, Keputusan Menteri Nomor 591 Tahun 2025 mengubah dan melepaskan kawasan hutan seluas 486.939 hektare di Papua Selatan. Menurut Tim Advokasi Selamatkan Hutan dan Masyarakat Adat Papua, kebijakan ini pun bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia, hak atas lingkungan hidup yang sehat, serta pengakuan terhadap hak masyarakat adat yang dijamin undang-undang.

“Masyarakat adat Papua telah memiliki sistem sosial yang masih hidup dan berlaku hingga saat ini, termasuk penguasaan wilayah adat, area sakral, infrastruktur budaya, dan pola kehidupan yang tidak dapat dipisahkan dari keberadaan hutan,” kata tim kuasa hukum dan staf advokasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Emanuel Gobay, Senin, 25 Mei 2026.

Emanuel mengatakan, Papua Selatan juga memiliki otonomi khusus yang diberikan atas dasar kekhususan sejarah, sosial, politik, dan budaya orang asli Papua. “Artinya segala kebijakan terhadap Papua harus didasarkan pada perlindungan hak-hak dasar Orang Asli Papua, penghormatan terhadap adat, hak asasi manusia, dan supremasi hukum,” ujarnya.

Peneliti Pusaka Bentala Rakyat Tigor Hutapea mengatakan, SK Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2025 telah membuka jalan bagi penghancuran sistematis terhadap hutan Papua beserta kehidupan masyarakat adat untuk memuluskan proyek strategis nasional milik pemerintah.

Di sisi lain, Tigor menilai kebijakan tersebut diambil tanpa proses sosialisasi dan pemberian informasi yang layak kepada masyarakat pemilik hutan.

“Masyarakat adat Papua tidak pernah dilibatkan secara substansi dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut wilayah hidupnya. Padahal, prinsip partisipasi masyarakat dan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan merupakan prinsip mendasar dalam perlindungan hak masyarakat adat,” ujarnya.

Tim Advokasi menilai, pembukaan kawasan hutan skala besar di Papua Selatan akan meningkatkan kerentanan terhadap bencana ekologis, mempercepat kerusakan keanekaragaman hayati, menghilangkan pengetahuan tradisional, serta memicu konflik horizontal di tengah masyarakat Papua.

“Kehancuran hutan Papua tidak boleh hanya dilihat sebagai masalah administratif tata ruang, melainkan menyangkut keberlanjutan ekosistem dan keberlangsungan hidup generasi yang akan datang,” kata Tigor.

Melalui gugatan ini, Tim Advokasi Selamatkan Hutan dan Masyarakat Adat Papua mendesak agar Menteri Kehutanan mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2025 tentang Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Dalam Rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Selatan.

Lebih jauh, gugatan ini adalah seruan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus tunduk pada prinsip perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap masyarakat adat, dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *