Gaji Rp 7 Juta Tapi Punya Nissan GT-R 12 Miliar, Gila Ini Orang!

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengungkapkan istilah ‘madu’ (mata duitan) yang ditujukan kepada Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker (periode 2022–2025). Irvian diketahui menjadi PNS/ASN Kementerian Ketenagakerjaan sejak 2009. Ia lolos seleksi CPNS Kementerian Ketenagakerjaan pada formasi tahun 2009.

Irvian Bobby Mahendro menjadi tersangka dan terdakwa serta diduga menjadi otak utama dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kasus korupsi berskala besar ini turut menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel.

Irvian Bobby Mahendro, yang dijuluki sebagai “Sultan Kemnaker”, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada sidang yang berlangsung Senin, 18 Mei 2026.

“Itu (madu) singkatan dari mata duitan. Itu Bobby Mahendra,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5/2025), dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

Dia menjelaskan istilah itu digunakan lantaran Bobby memiliki harta fantastis tak wajar, mulai dari kendaraan mewah hingga kepemilikan senjata.

Menurut Noel, Bobby memiliki Nissan GT-R seharga Rp12 miliar dan tujuh unit sepeda motor yang harganya rata-rata lebih dari Rp 1 miliar.

Lebih lanjut, Noel juga menyoroti kepemilikan senjata oleh Bobby yang sempat dibahas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.

“Fakta persidangan kemarin lagi, JPU menyampaikan ada satu sitaan yang tidak diketahui publik, apa? Soal dia memiliki senjata. Gila ini orang,” ujar Noel, dilansir suara.com.

Noel dituntut 5 tahun penjara

Diketahui, jaksa menuntut Immanuel Ebenezer alias Noel dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Jaksa menilai Noel bersalah dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa pidana denda sebanyak Rp 250 juta kepada Noel.

Lebih lanjut, jaksa juga menuntut agar Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 4,435 miliar (Rp4.435.000.000) dikurangi Rp 3 miliar yang sudah dikembalikan kepada KPK. Dengan begitu, Noel harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,435 miliar (Rp 1.435.000.000) subsider 2 tahun.

Dalam pertimbangannya, jaksa menjelaskan hal-hal yang menjadi kondisi meringankan dalam tuntutan terhadap Noel.

Adapun kondisi meringankan yang dimaksud ialah mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian hasil dari tindak pidana korupsi, belum pernah dihukum, mempunyai tanggung jawab keluarga, berperilaku sopan, dan menghargai persidangan.

Kemudian, hal memberatkannya ialah para terdakwa disebut tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Noel didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 3,3 miliar (Rp3.365.000.000) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *