

Pengamat politik Islah Bahrawi di akun fbnya (25/5/2026) mengungkap kejadian diatas dan membagikan bukti foto-foto.
Sebelumnya, Islah Bahrawi bersama Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 8 April 2026. Mereka dilaporkan oleh sejumlah kelompok masyarakat, seperti Presidium Kebangsaan 08 dan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, atas dugaan tindak pidana makar dan penghasutan.
Detail Kasus:
- Penyebab Pelaporan: Laporan ini merupakan buntut dari pernyataan keduanya dalam acara Halal Bihalal Pengamat yang dinilai memprovokasi publik untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
- Tuduhan Hukum: Pihak pelapor menduga pernyataan tersebut melanggar ketentuan penghasutan di muka umum dan makar, serta membawa sejumlah barang bukti berupa rekaman video dan transkrip.
- Pasal yang Dikenakan: Pelaporan di Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.







dulu TNI bersama rakyat, membela rakyat kecil … sekarang rakyat yang dibela yang besar-besar …
Ngeri² sedap….. kalian msh mo kritis thdp rezim ❓ Siap² diIslahBahrawikan 😛