Upaya internasional untuk menyeret Presiden Rusia, Vladimir Putin, ke meja hijau memasuki babak baru. Sebanyak 39 negara dilaporkan mendukung pembentukan pengadilan khusus guna mengadili dugaan kejahatan agresi Rusia terhadap Ukraina sejak invasi besar-besaran dimulai pada Februari 2022.
Pengadilan khusus tersebut rencananya akan berkedudukan di Den Haag, yang selama ini dikenal sebagai pusat berbagai lembaga hukum internasional. Kesepakatan pembentukannya dimatangkan dalam pertemuan tahunan menteri luar negeri Council of Europe.
Langkah ini dinilai sebagai upaya negara-negara Barat dan sekutunya untuk mengisi kekosongan hukum internasional yang dianggap tidak mampu dijangkau sepenuhnya oleh Mahkamah Pidana Internasional atau ICC.
Selain menyepakati pembentukan tribunal, negara-negara pendukung juga mulai menyusun struktur tata kelola pengadilan, mulai dari pembentukan komite pengawas anggaran, mekanisme pemilihan hakim dan jaksa, hingga aturan internal yang akan menjadi dasar operasional lembaga tersebut.
Menteri Luar Negeri Ukraina, Andrii Sybiha, menyebut pembentukan pengadilan ini sebagai titik penting dalam upaya menuntut pertanggungjawaban Rusia atas perang yang telah berlangsung lebih dari empat tahun.
Menurutnya, banyak pihak sebelumnya meragukan tribunal khusus semacam ini bisa benar-benar terwujud. Namun kini, dukungan internasional terus bertambah dan dianggap memperkuat legitimasi langkah tersebut.
Negara-negara yang ikut mendukung mayoritas berasal dari kawasan Eropa, termasuk Prancis, Jerman, Inggris Raya, Belanda, Polandia, Italia, hingga Ukraina sendiri. Dukungan juga datang dari negara non-Eropa seperti Australia dan Kosta Rika.
Sementara itu, Uni Eropa ikut memberikan dukungan politik dan finansial terhadap inisiatif tersebut. Bahkan, blok itu telah menjanjikan dana awal senilai 10 juta euro untuk membantu operasional awal tribunal.
Meski begitu, tidak semua anggota Uni Eropa sepakat. Beberapa negara seperti Hungaria dan Slovakia disebut belum ikut bergabung dalam kesepakatan tersebut.
Pembentukan pengadilan khusus ini dianggap penting karena Rusia bukan anggota penandatangan Statuta Roma yang menjadi dasar hukum ICC. Kondisi itu membuat jalur hukum internasional terhadap dugaan kejahatan agresi menjadi jauh lebih rumit.
Berbeda dengan kejahatan perang atau genosida yang bisa menjerat individu pelaku di lapangan, kejahatan agresi menyasar para pemimpin negara yang dianggap bertanggung jawab atas keputusan melakukan invasi atau perang.
Kini, perhatian dunia tertuju pada apakah tribunal tersebut benar-benar mampu membawa Putin ke proses hukum internasional, atau justru hanya menjadi simbol tekanan politik Barat terhadap Kremlin di tengah konflik yang belum juga berakhir.







bagaimana dengan presiden2 usa, dan pm zionist
dagelan semua
zionist super biadab kgk di apa2 in
Gak cuma Pufin yg kena. Amerika duluan yg bakalan kena. Penjajhannya atas ietnam, Irak, Libya, Afghanistan, Iran. Dan nyusul Israel !!!