Wantimpres Margarito Kamis: GIBRAN SUDAH TIDAK SAH SEBAGAI WAPRES

Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum. adalah seorang pakar hukum tata negara, akademisi, dan praktisi hukum terkemuka asal Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di era Presiden Prabowo Subianto. Ia resmi dilantik pada 2 Oktober 2026 di bawah kepemimpinan Ketua Wantimpres Pratikno.

Di acara APA KABAR INDONESIA PAGI tvOne (1/11/2026) Margarito menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) dari Dikdasmen yang digunakan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai cawapres 2024 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.

Dengan demikian jabatan Gibran saat ini sebagai Wapres SUDAH TIDAK SAH.

Apakah putusan MA ini berpengaruh meskipun pilpres sudah selesai, wapres sudah dilantik dan bahkan sudah menjabat wapres selaman dua tahun?

Margarito menegaskan: IYA.

Maragarito memberi contoh analogi: si A menempati rumah X selama bertahun-tahun, kemudian datang B menyatakan rumah X adalah rumahnya, lalu perkara ini dibawa ke pengadilan, putusan pengadilan menyatakan X adalah rumah B. Maka sejak putusan pengadilaan itu si A tidak sah sebagai pemilik rumah X dan WAJIB KELUAR DARI RUMAH.

“Suka atau tidak suka begitulah putusan MA. Ilmu hukum tidak ada urusan dengan politik,” tegas Margarito.

SIMAK SELENGKAPNYA VIDEO:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar