Dulu kita kaya Azerbaijan saat ini. Jilbab dilarang di sekolah-sekolah negeri.
Namun rakyat (umat Islam) tidak tinggal diam. Mereka melawan. Bertahun-tahun. Hingga akhirnya berhasil mencabut larangan jilbab.
Hari ini, mungkin kita menganggap foto berkerudung di ijazah sekolah sebagai sesuatu yang biasa. Namun, ada sejarah panjang perjuangan di balik kebebasan yang kita nikmati.
Jangan sampai kita melupakan mereka yang pernah memperjuangkannya.
JALAN PANJANG PERJUANGAN DAN PERLAWANAN
Sejarah pelarangan jilbab di sekolah negeri Indonesia terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru (rezim Soeharto), yang secara efektif berlangsung dari tahun 1982 hingga akhirnya resmi dibolehkan kembali pada tahun 1991. Kebijakan penyeragaman busana ini sempat memicu ketegangan sosial, gelombang protes, serta resistensi dari berbagai kalangan umat Islam selama hampir satu dekade.
Berikut adalah kronologi sejarah, pengaruh demonstrasi/advokasi, hingga dicabutnya larangan tersebut:
1. Awal Mula Pelarangan (1982)
Pada tanggal 17 Maret 1982, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) yang dipimpin oleh Prof. Darji Darmodiharjo mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 052/C/Kep/D.82 tentang Pakaian Seragam Sekolah Nasional.
- Alasan Resmi: Pemerintah berdalih regulasi ini bertujuan untuk menanamkan asas persatuan, ketertiban, dan pemerataan di antara para siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi.
- Konteks Politik Rezim: Di balik alasan ketertiban, Orde Baru pada era 1980-an berada dalam fase antagonistik terhadap gerakan Islam politik. Terpengaruh oleh dinamika global seperti Revolusi Iran 1979, rezim Soeharto mencurigai maraknya penggunaan jilbab di kalangan pelajar sebagai simbol kebangkitan radikalisme ekspresif atau perlawanan politik yang dapat mengancam stabilitas ideologi Pancasila tunggal.
- Dampak di Lapangan: Walau SK tersebut tidak secara eksplisit menulis kata “melarang jilbab”, ketiadaan aturan jilbab dalam daftar seragam standar ditafsirkan oleh mayoritas kepala sekolah negeri sebagai larangan mutlak. Akibatnya, ribuan siswi di berbagai kota besar diintimidasi, dipaksa melepas jilbab, diusir dari kelas, ditahan rapornya, hingga dikeluarkan (drop out) dari sekolah jika memilih mempertahankan keyakinannya.

2. Gelombang Perlawanan dan Pengaruh Aksi Massa
Pelarangan ini tidak diterima begitu saja. Tekanan represif dari aparat justru memicu solidaritas yang masif dari publik melalui berbagai bentuk perlawanan:
- Aksi Unjuk Rasa Pelajar dan Mahasiswa: Gelombang protes meluas di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya. Aksi-aksi demonstrasi di depan kantor pemerintahan dan kampus digerakkan oleh aktivistis Pelajar Islam Indonesia (PII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), serta kelompok pengajian (usrah). Mereka menuntut pemulihan hak kebebasan beragama yang dijamin oleh UUD 1945.
- Advokasi Hukum: Banyak siswi dan orang tua murid yang tidak terima didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk menggugat kebijakan sekolah ke pengadilan. Kasus-kasus terkenal seperti yang menimpa siswi di SMAN 1 Jakarta, SMAN 68 Jakarta, dan SMAN 1 Bogor menjadi sorotan media nasional dan internasional.
- Dukungan Tokoh Islam dan Budayawan: Tokoh-tokoh seperti Emha Ainun Nadjib (Cak Nun) secara vokal menyuarakan perlawanan lewat tulisan dan pementasan seni. Organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus melakukan lobi, negosiasi, dan pendekatan persuasif kepada kementerian terkait agar hak siswi muslimah diakomodasi.
3. Titik Balik dan Pembolehan Jilbab (1991)
Melihat arus penolakan yang tidak kunjung surut serta pergeseran peta politik nasional, pemerintah Orde Baru mulai mengubah strateginya pada akhir tahun 1980-an. Soeharto mulai melunak dan berusaha merangkul kelompok Islam demi memperkuat legitimasi politiknya di tengah meningkatnya kritik dari kelompok militer dan kelompok pro-demokrasi.
Hasil dari tekanan publik dan perubahan konjungtur politik ini melahirkan keputusan baru. Pada 16 Februari 1991, Dirjen Dikdasmen resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 100/C/Kep/D/1991.
Regulasi baru ini merevisi aturan tahun 1982 dan secara resmi memasukkan “Seragam Khas” (pakaian muslimah lengkap dengan jilbab/kerudung) sebagai alternatif seragam yang sah di sekolah negeri seluruh Indonesia. Keputusan ini menyudahi konflik vertikal selama sembilan tahun dan mengembalikan hak konstitusional para siswi untuk menjalankan ajaran agamanya di ruang publik pendidikan.








sampe sekarang pejabat sisa2 orba msh ada
inget kan kasus anak2 paskibra dan mahasiswa unhan yg dilarang pake jilbab
kalo gak di viralin kyk nya aturan itu terus dipake 😡😡