1. Bapaknya diduga punya ijazah palsu
2. Anaknya makai surat keterangan palsu
3. Pendukungnya pake mahasiswa palsu
YANG PERTAMA: Masih belum terbukti ijazahnya palsu, masih proses di pengadilan, hakim sudah memerintahkan jaksa untuk hadir di persidangan Kamis 5 November 2026.
YANG KEDUA: Sudah terbukti palsu. Putusan Kasasi MA sudah menyatakan Surat Keterangan (Suket) Gibran tidak sah alias PALSU. Batal demi hukum. Sudah tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden. Kedudukan sebagai wapres sudah tidak sah, ilegal, wajib dimakzulkan oleh DPR MPR. Jika yang bersangkutan tidak punya malu untuk mundur.
YANG KETIGA: Sudah terbukti mahasiswa palsu yang dihadirkan di acara sumpah pemuda ala polisi di bundaran HI yang dihadiri Raffi Ahmad. Mahasiswa palsu sudah mengakui mereka dibayar.








ALHAMDULILLAH… MAGOT PEMBENCI ISLAM SEKARANG LAGI KEJANG2…
SEMOGA HIDUPNYA HANCUR SAMPAI TIDAK MEMBENCI ISLAM LAGI… AAMIIN…
Kalau pendukung nya yg disini ASELI penjilat Tae…hahaha
Serba palsu adalah ciri KGB (Komunis Gaya Baru)
Ditambah Polucu palsu…beraninya bentak2 warga sipil tak bersenjata….coba becanda sama KKB