PALSU

1. Bapaknya diduga punya ijazah palsu

2. Anaknya makai surat keterangan palsu

3. Pendukungnya pake mahasiswa palsu

YANG PERTAMA: Masih belum terbukti ijazahnya palsu, masih proses di pengadilan, hakim sudah memerintahkan jaksa untuk hadir di persidangan Kamis 5 November 2026.

YANG KEDUA: Sudah terbukti palsu. Putusan Kasasi MA sudah menyatakan Surat Keterangan (Suket) Gibran tidak sah alias PALSU. Batal demi hukum. Sudah tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden. Kedudukan sebagai wapres sudah tidak sah, ilegal, wajib dimakzulkan oleh DPR MPR. Jika yang bersangkutan tidak punya malu untuk mundur.

YANG KETIGA: Sudah terbukti mahasiswa palsu yang dihadirkan di acara sumpah pemuda ala polisi di bundaran HI yang dihadiri Raffi Ahmad. Mahasiswa palsu sudah mengakui mereka dibayar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar