Dengan keluarnya putusan MA yang bersifat final dan mengikat yang menyatakan Suket Gibran tidak sah dan batal demi hukum, maka secara hukum sudah final Gibran sudah tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, namun secara politik bola ada di DPR.
DPR bisa memproses pemakzulan Gibran melalui HAK MENYATAKAN PENDAPAT (HMP).
Di antara tiga hak pengawasan utama DPR (Interpelasi, Angket, dan Menyatakan Pendapat), HMP merupakan instrumen tertinggi karena memiliki konsekuensi hukum yang dapat berujung pada proses pemakzulan (impeachment) Presiden atau Wakil Presiden.
Karena dampaknya yang sangat besar terhadap stabilitas politik, prosedur untuk meloloskan Hak Menyatakan Pendapat jauh lebih ketat dibandingkan hak-hak DPR lainnya:
- Pengusulan: Harus diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dan disertai dokumen yang memuat materi serta alasan pengajuan secara jelas.
- Kuorum Sidang Paripurna: Rapat Paripurna DPR untuk memutus usulan HMP wajib dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPR.
- Pengambilan Keputusan: Keputusan dinyatakan sah jika mendapat persetujuan dari paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Jika DPR berhasil mengetok palu persetujuan terhadap Hak Menyatakan Pendapat yang menyatakan Presiden atau Wakil Presiden melanggar hukum, proses tidak langsung selesai di parlemen. Alur hukum lanjutannya meliputi: [1]
- Pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK): DPR wajib menyampaikan pendapatnya tersebut kepada MK untuk diperiksa, diadili, dan diputus apakah tuduhan pelanggaran hukum tersebut terbukti secara konstitusional.
- Sidang Paripurna Pasca-Putusan MK: Jika MK membenarkan pendapat DPR, DPR akan menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk meneruskan usulan pemberhentian kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
- Keputusan Akhir di MPR: MPR yang memegang wewenang akhir untuk memutuskan apakah Presiden atau Wakil Presiden akan diberhentikan dari jabatannya.
“Dari semua proses politik ini, tampaknya kuncinya ada di Prabowo sebagai pemimpin koalisi pemerintah,” kata peneliti SMRC, Saidiman Ahmad, dikutip dari akun fbnya (1/11/2026).
“Pertanyaan besarnya adalah apakah Prabowo menginginkan wakilnya itu dimakzulkan atau tidak? Ini akan sangat bergantung pada bagaimana Prabowo memandang wakilnya itu dalam konstelasi politik sekarang.
Secara politik, akan lebih menguntungkan mana untuk Prabowo berpisah dengan Gibran atau tetap mempertahankan aliansi dengan kelompok politik Solo? Di tengah sentimen di tingkat massa yang semakin negatif (approval rating hanya 44,5 persen), keputusan untuk mempertahankan atau meruntuhkan aliansi di tingkat elit akan menjadi sangat rumit untuk Prabowo saat ini.
Dan tentu akan menjadi lebih rumit jika muncul desakan kuat dari publik untuk pemakzulan itu. Kalau ini terjadi, Prabowo akan membutuhkan tambahan dosis obat anti-puyeng,” tandasnya.
JALAN YANG PALING MUDAH SEBENARNYA ADA: GIBRAN MENGUNDURKAN DIRI.
Namun, konon sudah disampaikan kepada Gibran agar mengundurkan diri tapi tetap ngotot tidak mau.








dia beranggapan sekolah di Singapur sdh keren
sekolah yg mane dulu Sul ?😂😂
ALHAMDULILLAH
AHY lebih layak dari wan yemn. ya kan drun. anak wabah ngebet guling guling. 🤣🤣🤣🤣🤣🤣
lu lg nutupin malu lu yaaa,,,
karena terbukti wo² junjungan lu udh kolab sama penipu buat bisa jadi presiden…!??
terwo dan termul GOBLOK-nya permanen…
L.O.L
gibran dan wo² sama² pelaku kecurangan…
malu woyyy…..
😅😅😅