PERNYATAAN SIKAP MENANGGAPI KONPERS KAPOLDA JATENG DAN WAGUB JATENG
Yang saya dan masyarakat tanyakan adalah cara aparat memperlakukan anak-anak perempuan. Yang dijawab justru terorisme dan izin pesantren.
Saya telah menyimak jumpa pers Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan bersama Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen di Mapolda Jateng, Jumat, 30 Oktober 2026. Saya menghargai komitmen Pemerintah Provinsi untuk memberikan pendampingan psikologis dan menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak yang terdampak. Itu langkah yang benar.
Namun dengan berat hati saya harus mengatakan: jumpa pers itu tidak menjawab pertanyaan publik. Masyarakat umum, MUI, PBNU, ormas Islam, dan para wakil rakyat tidak sedang mempersoalkan apakah polisi boleh memburu buronan. Yang dipersoalkan adalah mengapa pintu asrama putri didobrak pukul 03.20 dini hari? Mengapa anak-anak ditodong laras panjang sebelum sempat menutup aurat? Dan mengapa mereka diperiksa tanpa didampingi wali? Pertanyaan itu malah dijawab dengan dua topik lain: terorisme dan administrasi pesantren.
Bagaimana pun, masa lalu tersangka bukan dosa para santriwati!
Dalam jumpa pers disebutkan bahwa tersangka dan buronan kasus pembakaran warung adalah mantan narapidana terorisme. Saya tidak membantah informasi itu, dan saya mendukung penuh perburuan terhadap pelaku. Tetapi rekam jejak dua orang dewasa tidak boleh ditempelkan pada belasan anak perempuan yang sedang tidur di asramanya.
Polda Jateng sendiri menyatakan belum menyimpulkan adanya kaitan kedua lokasi dengan jaringan terorisme. Buronan yang dicari tidak ditemukan di sana. Para santriwati yang dibawa berstatus saksi, bukan tersangka. Maka, mengaitkan peristiwa ini dengan terorisme di hadapan kamera, sebelum ada kesimpulan apa pun, hanya akan melahirkan stigma yang menempel pada anak-anak itu seumur hidup.
Saya juga menyesalkan penyebutan bahwa para perempuan dan anak di lokasi mengenakan cadar. Pakaian adalah pilihan keyakinan yang dilindungi konstitusi, bukan petunjuk kejahatan. Menyebutnya dalam konteks penggeledahan buronan sama dengan mengajak publik mencurigai jutaan muslimah yang berpakaian serupa.
Jumpa pers juga menekankan bahwa lokasi di Mojolaban tidak terdaftar di Kementerian Agama, diduga merupakan rumah tahfidz mandiri tanpa izin operasional, dan tidak terkait dengan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Jombang. Pemerintah Provinsi bahkan menyatakan akan melakukan penertiban.
Soal izin adalah urusan administrasi, dan itu bisa dibenahi bersama Kementerian Agama dengan cara yang baik. Tetapi status izin sebuah lembaga tidak mengurangi satu pun hak anak yang tinggal di dalamnya. Seorang santriwati di rumah tahfidz kecil di desa memiliki martabat dan perlindungan hukum yang sama dengan santri di pesantren besar mana pun.
Mengangkat isu perizinan setelah publik mempersoalkan prosedur penggeledahan memberi kesan bahwa korban sedang dicari-cari kesalahannya. Saya berharap kesan itu keliru. Saya juga berharap penertiban tidak dilakukan dengan menutup tempat belajar anak-anak ini sebelum seluruh fakta tentang malam itu diungkap. Jangan sampai mereka kehilangan dua kali: rasa aman, lalu kemudian tempat belajarnya.
Kapolda menyatakan penggeledahan dilakukan dengan izin pengadilan. Saya menghormati itu. Namun izin pengadilan memberi wewenang untuk menggeledah, bukan cek kosong untuk menggeledah dengan cara apa saja. Pertanyaan-pertanyaan berikut belum dan wajib untuk dijawab:
- Mengapa penggeledahan asrama putri harus dilakukan pukul 03.20 dini hari dengan mendobrak pintu?
- Apakah ada polisi wanita yg menangani para santriwati sejak awal, saat mereka belum mengenakan jilbab?
- Mengapa anak-anak di bawah umur yg berstatus saksi diperiksa di Polsek tanpa didampingi wali, kuasa hukum, atau pendamping anak?
- Bagaimana seorang balita berusia 5 tahun bisa terpisah dan baru ditemukan oleh warga?
- Di mana berita acara penyitaan atas uang, emas, sepeda motor, dan barang pribadi lain yg menurut pengurus belum diterima hingga kini?
Sikap dan tuntutan saya:
- Mendesak Kapolri memerintahkan Propam Polri memeriksa prosedur penggeledahan secara terbuka, terpisah dari penyidikan kasus pembakaran warung.
- Meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI turun langsung mengumpulkan keterangan para santriwati, ustadzah, dan orang tua/wali santriwati.
- Meminta Polda Jateng memperlihatkan penetapan pengadilan dan berita acara penyitaan kepada pengurus, serta mengembalikan barang yg tidak terkait perkara.
- Meminta Pemerintah Provinsi dan Kementerian Agama tidak menutup tempat belajar anak-anak ini sebelum hasil pemeriksaan keluar, dan memfasilitasi pengurusan izin bila diperlukan.
- Mengajak media dan publik tidak melabeli para santriwati dengan stigma terorisme selama tidak ada kesimpulan hukum apa pun.
Mengusut pembakaran warung dan melindungi anak-anak perempuan bukanlah dua hal yg harus dipilih salah satunya. Negara yg kuat sanggup melakukan keduanya sekaligus. Polri hari ini mengusung semangat “Polisi Bersama Masyarakat”. Semangat itu akan diuji bukan oleh jumpa pers, melainkan oleh keberanian memeriksa diri sendiri.
Saya akan terus mengawal kasus ini sampai para santriwati mendapat kejelasan, keadilan, dan pemulihan.
Hormat saya,
Azzam Mujahid Izzulhaq, Warga Negara Indonesia.
Tembusan:
- Presiden Republik Indonesia @prabowo
- Kapolri @SuyudiArioSeto
- Ketua Komisi III DPR RI @habiburokhman
- Ketua Kompolnas @kompolnas_ri
- Ketua Komnas HAM @KomnasHAM
- Ketua Komnas Perempuan @KomnasPerempuan
- Ketua KPAI @KPAI_official
- Kapolda Jawa Tengah @poldajateng_
- Pengurus Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban








FVCK KONOHA
Kapolda nya fans zionis tulen
wagube uwasu
ibarat cari ikan pake bom
Kapolda gokil
Jumpa pers itu cuma jumpa ngeles….alias ngaciro.
Sebaiknya mereka dipecat semua! tiada guna bagi bangsa dan negara Indonesia