Tok! Kasasi MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.

Amar putusan tersebut dibacakan hari ini, Jumat (30/10/2026) dan dikonfirmasi HM Subhan selaku penggugat dalam perkara tersebut lewat nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026.

“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan dilansir CNNIndonesia.com.

Dalam perkara itu, Subhan mengajukan tiga petitum (tuntutan), yakni:

  1. Meminta gugatan dikabulkan untuk seluruhnya
  2. Surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, dan
  3. Meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang pemegang, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.

Tiga tuntutan ini dikabulkan semua oleh MA.

“Artinya Mahkamah Agung sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan,” kata Denny Indrayana menanggapi putusan kasasi MA.

Sementara itu, mantan Ketua MK dan mantan Menko Polhukam juga turut menanggapi putusan MA.

“Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana. TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” kata Mahfud MD di X.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 komentar