Sidang Praperadilan Kedua, Roy Suryo Gugat Penetapan Tersangka

Sidang perdana praperadilan kedua yang diajukan oleh pakar telematika Roy Suryo resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Juli 2026.

Gugatan dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini secara khusus bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Roy Suryo tersandung kasus hukum ini akibat tudingan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Berikut adalah poin-poin penting dan fakta terkini mengenai persidangan tersebut:

Fokus Utama Praperadilan Kedua

  • Membatalkan Status Tersangka: Berbeda dengan praperadilan pertama, gugatan kali ini fokus meminta hakim membatalkan status tersangka Roy Suryo yang dinilai tidak sah dan melanggar prosedur hukum.
  • Persoalkan Pasal UU ITE: Tim hukum Roy Suryo mempertanyakan dasar penggunaan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE dalam penetapan tersangka yang dinilai cacat hukum.
  • Tuntutan Gugatan: Pihak pemohon menuntut pembatalan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Ketetapan Tersangka, serta pemulihan harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo.

Latar Belakang dan Hasil Praperadilan Pertama

  • Praperadilan Pertama Dikabulkan Sebagian: Pada Selasa, 7 Juli 2026, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum karena cacat formil.
  • Status Tersangka Tetap Berjalan: Putusan pertama tersebut hanya membatalkan prosedur upaya paksa (penahanan/penangkapan) aparat, namun tidak menggugurkan status tersangka maupun berkas penyidikan pokok perkara. Oleh karena itu, Roy Suryo mendaftarkan gugatan kedua ini.

Agenda dan Jadwal Persidangan Selanjutnya

Sidang dipimpin kembali oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dengan rincian jadwal sebagai berikut:

  • Jumat, 10 Juli 2026: Pembacaan permohonan dari kubu Roy Suryo.
  • Selasa, 14 Juli 2026: Agenda pembuktian dari pihak pemohon (Roy Suryo).
  • Rabu, 15 Juli 2026: Agenda pembuktian dari pihak termohon (Polda Metro Jaya dkk).
  • Kamis, 16 Juli 2026: Penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.
  • Senin, 20 Juli 2026: Pembacaan putusan final sidang praperadilan kedua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar

  1. justru klo penetapan tersangka dikabulkan hakim maka akan terjadi SP3, pengadilan tidak dilanjutkan, Roy Suryo bebas. Mukidi diuntungkan, kenapa begetooo ❓ ijazah si jancuk akan dianggap asli. tinggal dokter Tifah akan melaju sorangan. kasus gus Nur akan terulang.