Saat ini ada 25 Wakil Menteri yang menjabat Komisaris BUMN, Padahal MK melarang

Pemerintah saat ini masih berada dalam masa transisi hukum selama dua tahun sejak Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada 28 Agustus 2025. Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, putusan tersebut memberikan ruang waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian secara bertahap.

Berikut adalah rincian fakta hukum dan tindak lanjut dari fenomena rangkap jabatan tersebut:

1. Dasar Hukum Transisi Dua Tahun

  • Masa Tenggang MK: MK memberikan waktu maksimal 2 tahun sejak putusan diucapkan (hingga Agustus 2027) agar pembenahan posisi wamen di BUMN tidak mengganggu stabilitas operasional perusahaan negara.
  • Revisi Regulasi: DPR RI telah mengesahkan Revisi UU BUMN untuk mengakomodasi putusan ini. Salah satu poinnya adalah mengatur regulasi masa transisi pencopotan jabatan rangkap tersebut.

2. Isi Larangan dalam Putusan MK 128/2025

Melalui pengujian Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, MK menyatakan wamen dilarang keras merangkap sebagai:

  • Komisaris atau Direksi pada perusahaan negara (BUMN) maupun swasta.
  • Pejabat Negara Lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Pimpinan Organisasi yang anggarannya dibiayai oleh APBN atau APBD.

3. Alasan Publik Menyoroti Isu Ini

  • Konflik Kepentingan: Praktik rangkap jabatan dinilai rentan memicu bias pengawasan dan penyalahgunaan kekuasaan.
  • Beban Kerja: Jabatan wamen memerlukan konsentrasi penuh untuk mengurus kementerian negara.
  • Efisiensi Anggaran: Publik mengkritik posisi ganda ini karena menyerap dua sumber penghasilan finansial sekaligus dari negara.

4. Langkah Pemerintah ke Depan

  • Penyusunan Perpres: Pemerintah sedang didorong untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) khusus yang mengatur mekanisme teknis pemberhentian wamen dari kursi komisaris BUMN.
  • Pergantian Bertahap: Kementerian BUMN secara berkala harus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna mengganti para wamen tersebut dengan sosok profesional independen sebelum masa transisi berakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar