Dokter Muda di NTT Gantung Diri, Diduga Depresi Akibat Intimidasi 2 Anggota DPRD

Kasus tragis meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha), seorang dokter jaga IGD di RS Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri pada Jumat, 26 Juni 2026, dipicu oleh dugaan depresi berat setelah menerima intimidasi dari dua anggota DPRD Kabupaten Timor Tenggara Utara (TTU) saat menangani pasien gigitan ular.

Kronologi Kejadian di IGD

  • Penanganan Pasien (13 Juni 2026): dr. Icha sedang berjuang menangani pasien anak rujukan yang menjadi korban gigitan ular hijau di IGD. [1]
  • Kesalahpahaman Medis: dr. Icha memberikan penjelasan medis secara profesional sesuai Standar Prosedur Operasional (SOP). Ia menjelaskan bahwa jenis vaksin yang diminta keluarga pasien belum direkomendasikan secara klinis dan kebetulan stoknya sedang kosong di rumah sakit. Pihak keluarga pasien tidak dapat menerima penjelasan tersebut. [1]
  • Intervensi Anggota DPRD: Dua orang pria yang merupakan anggota DPRD TTU, diidentifikasi oleh keluarga korban sebagai Therensius Lazakar & Norbertus Tubani/Robertus Tubani, datang ke IGD. Mereka langsung memprotes dr. Icha dengan nada tinggi dan melakukan intimidasi secara verbal. [1, 2]

Bentuk Intimidasi dan Dampak Psikologis

  • Arogansi Jabatan: Menurut pihak keluarga, oknum anggota dewan tersebut menunjuk-nunjuk wajah dr. Icha secara agresif di ruang perawatan. Salah satu oknum bahkan melontarkan ancaman bernada tinggi, “Kau akan bertemu saya di Komisi III”. [1, 2]
  • Depresi dan Trauma Berat: Akibat bentakan dan tekanan emosional yang hebat tersebut, dr. Icha menangis histeris saat shift kerjanya dan mengalami ketakutan serta tekanan batin yang mendalam selama berhari-hari. [1, 2]
  • Sempat Dirawat: Karena kondisi psikologisnya yang drop dan terkulai lemas di tempat tinggalnya, dr. Icha sempat dilarikan kembali ke RS Leona untuk menjalani perawatan infus dan observasi intensif akibat depresi pasca-insiden. [1, 2, 3]
  • Akhir Hayat: Tekanan psikologis yang tak terbendung membuat korban nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di dalam kamarnya. [1, 2]

Respons Otoritas dan Investigasi

  • Kementerian Kesehatan RI: Melalui akun Kemenkes RI, pemerintah menyampaikan duka cita mendalam dan menegaskan tidak akan tinggal diam. Tim Kemenkes telah bergerak untuk mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas, serta menegaskan tidak ada ruang bagi segala bentuk perundungan dan penyalahgunaan wewenang terhadap nakes. [1]
  • Ikatan Dokter Indonesia (IDI): Hasil investigasi resmi dari IDI menegaskan bahwa seluruh tindakan medis yang dilakukan oleh dr. Icha saat menangani pasien tersebut sudah 100% sesuai dengan SOP. [1]
  • DPRD TTU: Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, sempat menjenguk korban sebelum meninggal dunia dan berjanji akan menindaklanjuti pelanggaran kode etik ini melalui Badan Kehormatan secara objektif. Di sisi lain, oknum anggota dewan yang bersangkutan sempat membantah melakukan tindakan intimidasi tersebut. [1, 2]

Kemenkes Janji Usut Tuntas Kasus Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya seorang dokter muda bernama Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Icha pada Jumat (26/6/2026).

Dokter Icha bertugas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kementerian Kesehatan akan melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan intimidasi yang dialami almarhumah oleh individu tertentu,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Aji Muhawarman dalam keterangan resmi, Sabtu (27/6/2026).

Aji menuturkan, investigasi akan dilakukan bersama pihak-pihak terkait untuk memastikan fakta secara objektif, transparan, dan akuntabel.

“Kami sangat prihatin atas peristiwa ini. Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada intimidasi, tekanan, ataupun tindakan yang merendahkan martabat tenaga kesehatan di manapun dan dengan alasan apapun.

“Kementerian Kesehatan juga mengutuk segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan mana pun di Indonesia,” ucapnya.

Tindakan semacam itu, lanjut Aji, tidak dapat dibenarkan karena dapat mengganggu pelayanan kesehatan dan berdampak serius terhadap kondisi psikologis tenaga medis.

“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi profesi, aparat penegak hukum, dan pihak rumah sakit guna memastikan perlindungan hukum serta dukungan psikososial bagi tenaga kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Inspektorat Jenderal Kemenkes saat ini sedang dalam proses menangani kasus ini.

Kemenkes meminta seluruh pihak untuk menahan diri, menghormati proses investigasi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Pengabdian dr. Icha dalam melayani masyarakat akan selalu menjadi teladan bagi dunia kesehatan Indonesia,” ucap Aji. [KOMPAS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar

  1. Satu wajah sama kupingnya kayak rupa setan yg sering digambarkan orang, satu lagi botak wajahnya kayak monyet. Orang kampungan jadi pejabat, makanya norak. Yg begini pasti ga jauh dari maen perempuan sama korupsi.