Pukulan telak untuk Geng Solo

Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi ke Polda Metro

Oleh: Ahmad Khozinudin, SH

Terkait kembalinya berkas dari jaksa ke penyidik, kami dari tim advokasi menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

Pertama, kembalinya berkas dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke penyidik Polda Metro Jaya sesungguhnya mengkonfirmasi apa yang kami duga sebelumnya bahwa tahapan dan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak mengikuti proses dan prosedur serta tahapan yang diatur di dalam KUHP (baik yang lama maupun yang baru), akan tetapi lebih condong mengikuti kehendak SOP Solo yakni SOP Joko Widodo yang sebelumnya ada pertemuan dua orang tersangka (Eggi Sudjana dan Damai Lubis) di Solo bersama Joko Widodo yang berbuah dengan SP3 restoratif justice, kita tahu setelah pertemuan Solo tersebut tiba-tiba berkas tersangka RRT (Roy Suryo-Rismon-Tifa) dilimpahkan ke Kejaksaan DKI Jakarta.

Kedua, kami ingin menegaskan bahwa apa yang terjadi ini (pengembalian berkas oleh Jaksa) merupakan konfirmasi dari apa yang sebelumnya sudah kami sampaikan juga bahwa semestinya tahapan pasca gelar perkara khusus di 15 Desember 2025 yang lalu adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang meringankan yang sudah kami kirimkan sebelumnya, namun faktanya itu tidak dilakukan, tiba-tiba berkas sudah duluan dilimpahkan ke Jejaksaan DKI Jakarta.

Ketiga, ini yang paling penting adalah petunjuk Jaksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli dan juga bukti. Ini sekaligus mengkonfirmasi bahwa berkas tersebut masih mentah, belum layak untuk dilimpahkan ke persidangan, dan bukti yang paling penting yang harus diperiksa tentunya adalah bukti laboratorium forensik secara independen yang sebelumnya sudah kami mintakan kepada penyidik namun sampai hari ini belum kunjung untuk dipenuhi.

Komentar