Pidana Adat Untuk Pelaku LGBT di Sumbar

Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat saat ini tengah menyusun konsep pidana adat untuk diusulkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) guna menindak pelanggaran norma adat, khususnya komunitas LGBTQ.

Langkah ini diambil berdasarkan pandangan organisasi bahwa perilaku menyimpang tersebut mengancam moral masyarakat Minangkabau. Falsafah daerah ini menganut asas Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABSSBK).

Rencana Jenis Sanksi Adat

Sanksi adat yang dirancang oleh LKAAM Sumatra Barat bertujuan memberikan efek jera, antara lain:

  • Pengusiran dari Kampung: Pelaku LGBTQ yang terbukti melanggar norma dapat diusir dari wilayah adat (nagari) tempat tinggalnya.
  • Sanksi Sosial Lainnya: Sanksi moral atau sosial yang melibatkan keputusan Ninik Mamak (pemimpin adat) setempat.

Landasan Hukum dan Progres Regulasi

Pemerintah daerah dan LKAAM berupaya mengintegrasikan hukum pidana adat ini ke dalam regulasi resmi:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022: Draf peraturan ini memanfaatkan payung hukum UU No. 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang mengakui karakteristik adat Minangkabau.
  • Tahap Harmonisasi: Dokumen akademik dan draf regulasi antimenyimpang ini dilaporkan telah memasuki tahap penggodokan dan harmonisasi.

Fauzi Bahar, selaku Kepala Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) mengonfirmasi bahwa motif utama di balik rencana penerapan pidana adat ini dipicu oleh keresahan terhadap grafik lonjakan jumlah masyarakat yang teridentifikasi sebagai kelompok LGBTQ di Sumbar saat ini.

“Kami di sini tidak akan membiarkan anak atau kemenakan kami tertular LGBTQ ini. Karena saat ini saja informasi yang kami dapatkan sudah sebanyak kurang lebih 50 ribuan orang para LGBTQ ini di Sumatra Barat ini,” katanya, dikutip dari BBC Indonesia, Selasa (9/6/2026).

Mantan Wali Kota Padang tersebut membeberkan bahwa demi mewujudkan aturan ini, pihaknya kini tengah gencar bergerak menggalang surat persetujuan dari seluruh ketua kerapatan adat yang tersebar di wilayah Sumatra Barat.

“Pidana adat ini nantinya akan menjaring mereka-mereka yang melakukan pelanggaran di luar hukum positif. Ini kami lakukan karena seperti di daerah Bungus lalu ada yang tertangkap basah dan saat dibawa ke polisi dinyatakan bahwa tidak ada yang dirugikan. Tetapi hal tersebut tidak sesuai dengan norma adat,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar

  1. Aris Wijayantolol/af/ANONim (Akal Nol, Otak miNim) gerombolan TerMul dan TerWo BabRun: “woiii kadrun, ini bukan negara islam. Maka jangan paksakan orientasi seksual orang lain harus sama seperti kamu. Lagian LGBT itu kan ciptaan tuhan. Memang kadrun berani melawan ciptaan tuhan⁉️
    🤣😝😂🐷

      1. alaaahhh lu ngeles lagi. Lu kan Aris Wijayantolol. Pemikiran lu sama persis Aris‼️ Islamophobia, pendukung IsraHell, pendukung kezaliman…

      2. @Anonim-termul lu pikir lu masih lebih mendingan daripada si aris kejawen? lu sama dia sama aja 11-12. persis wiwi sama wowo.