PEMERINTAH WAJIB SEGERA MEMBUBARKAN ORMAS GRIB JAYA, JANGAN HANYA GARANG PADA ORMAS ISLAM HTI & FPI !

PEMERINTAH WAJIB SEGERA MEMBUBARKAN ORMAS GRIB JAYA PIMPINAN ROSARIO DE MARSHALL ALIAS HERCULES, JANGAN HANYA GARANG PADA ORMAS ISLAM HTI & FPI !

Meski membantah terlibat dalam aksi kerusuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi di Jakarta pada 27 Agustus 2026, DPP GRIB Jaya mengakui Ketua Umumnya (Ketum), Hercules Rosario Marshal, hadir bersama sejumlah anak buahnya di lokasi. DPP GRIB JAYA mengklaim kehadiran anggota dan Ketumnya, dalam rangka memantau situasi dan menjaga kondusivitas, bukan memprovokasi atau terlibat bentrokan.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Divisi Hukum DPP GRIB Jaya Wilson Colling, menyusul beredarnya sejumlah video di media sosial yang memperlihatkan Hercules berada di lokasi setelah kericuhan.

Wilson bahkan mengaku, kehadiran Ketum dan anggota GRIB JAYA tersebut merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusivitas lingkungan.

“Kehadiran tersebut merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusivitas lingkungan, bukan untuk memperkeruh keadaan, melakukan provokasi, ataupun terlibat dalam benturan fisik,” kata Wilson dalam keterangannya kepada Suara.com, Sabtu (29/8/2026).

Pernyataan Wilson ini sejalan dengan keterangan Hercules Rosario Marshal selaku Ketum GRIB Jaya, yang sebelumnya menyatakan siap membantu TNI-Polri mengamankan situasi menjelang aksi demonstrasi besar di Jakarta pada 27 Agustus 2026 jika terjadi kericuhan.

Tindakan yang diklaim sebagai upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusivitas lingkungan, termasuk mengamankan situasi jika terjadi kericuhan, jelas-jelas menyalahi kewenangan Ormas.

Merujuk ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf d UU No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 menjadi UU, tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), ditegaskan bahwa:

“Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Ormas tidak boleh menjalankan fungsi yang secara hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada tindakan penangkapan, penahanan, pembatasan kebebasan bergerak seseorang yang dilakukan secara bertentangan dengan hukum, memantau keadaan dan menjaga kondusivitas lingkungan, termasuk mengamankan situasi jika terjadi kericuhan, yang merupakan tugas aparat penegak hukum.

Semua itu merupakan wewenang dan tugas aparat kepolisian. Jika perlu perbantuan, maka TNI sebagai alat pertahanan dapat diperbantukan, bukan Ormas.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa Ormas GRIB Jaya Pimpinan Hercules telah memenuhi unsur “mengambil peran negara” dengan mengambil alih kewenangan aparat kepolisian, sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat (3) huruf d UU Ormas.

Tindakan GRIB JAYA ini dapat berkonsekuensi hukum, ditinjau dari keberlakuan Pasal 60 ayat (2) menyatakan bahwa Ormas yang melanggar Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Sanksi administratif menurut Pasal 61 meliputi: peringatan tertulis; penghentian kegiatan; dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum (baca: pembubaran Ormas).

Dalam kasus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah membubarkan HTI dengan mencabut status badan hukumnya hanya karena mendakwahkan Khilafah. Sementara dalam kasus Front Pembela Islam (FPI), pemerintah membubarkan FPI dengan cara mencabut surat keterangan terdaftarnya hanya karena AD ART nya memuat dakwah amar ma’ruf nahi mungkar, jihad, hisbah dan Khilafah.

Apabila, GRIB JAYA memiliki badan hukum (BHP) diKemenhum, maka GRIB JAYA wajib dibubarkan karena telah mengambil alih tugas negara/penegak hukum, dengan mencabut status badan hukumnya. Namun, apabila GRIB JAYA hanya memiliki SKT (Surat Keterangan Terdaftar) di Kemendagri, maka pemerintah wajib membubarkan GRIB JAYA karena telah mengambil alih tugas negara/penegak hukum, dengan cara mencabut surat keterangan terdaftarnya. []. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. ormas tdk adan kewenangan soal demo kenapa boleh turun bukannya malah akan membenturkan antar sipil jadi siapakah yg memberi ijin dan yg bertangung jawab kemarin ? sbb sdh ada yg meninggal pd kasus tsb dan jgn sampai terulang kembali utk mengantisipasi ormas laiñ jg boleh turun membantu rakyat kalau dihadapkan ormas dng ormas