Ketua Komisi Reformasi Polri Prof. Jimly Asshiddiqie meminta bencana Banjir Sumatera ditetapkan sebagai Bencana Nasional.
Jimly merasa sedih pemerintah pusat tidak berani menetapkan banjir Sumatera yang telah menewaskan 800 lebih orang belum juga ditetapkan sebagai Bencana Nasional, padahal sudah diminta oleh Pemerintah Daerah yang terdampak.
“Sedih dengarkan pejabat-pejaabat daerah-daerah terkena dampak bencana menghimbau agar bencana di 3 provinsi Sumatera ditetapkan seabagai BENCANA NASIONAL & dijawab pejabat pusat dengan sikap denial, seolah sangat kawatir dengan status bencana nasional. Padahal itulah gunanya Pasal12 UUD yang beri failitas untuk nerobos & nerabas,” kata Prof. Jimly di akun media sosial X @JimlyAs, Jumat (5/12/2025).
“Para SH (Sarjana Hukum) juga banyak yang tidak paham dengan prinsip “emergency law”. Maka selama 5 tahun terakhir saya buat mata kuliah khusus HTN Darurat di FHUI & STHM. Bahkan di UNHAN saran saya dijadikan acuan membentuk Prodi Hukum Keadaan Darurat di Fak. Keamanan Nasional. Ayo tetapkaan saja Bncana Nasional dengan segala plus minusnya,” ujar Prof. Jimly.







Komentar