Ketika advokat Alvin Lim menyebut Kejaksaan sebagai “sarang mafia”, yang lebih dulu dilakukan oleh aparat penegak hukum bukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan tersebut, melainkan proses hukum terhadap dirinya.
Padahal, masyarakat seperti Alvin Lim tidak memiliki kewenangan penyidikan, akses intelijen, ataupun perangkat pembuktian sebagaimana dimiliki Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK.
Sehingga masyarakat seperti Alvin Lim tentunya tidak memiliki akses mengumpulkan bukti dan saksi.
Tapi apa yang ia sampaikan saat itu didasarkan pada pengalaman dan penilaiannya sendiri.
Kini, publik menyaksikan seorang Jampidsus sebagai pejabat tinggi Kejaksaan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), dengan penyitaan aset di rumahnya sejumlah setengah triliun rupiah dan emas yang beratnya melebihi emas yang ada di Monas.
Ironisnya dalam proses hukum yang melibatkan orang kuat di Kejaksaan ini justru kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan, bagaimana publik bisa percaya dengan penanganannya?
Tentunya publik seperti saya wajar menduga bahwa Jampidsus non-aktif ini (Febrie) tidak mungkin bekerja sendiri, mustahil aset sebanyak itu tidak diketahui oleh intelejen yang ada di Kejaksaan.
Maka pernyataan Alvin Lim bahwa Kejaksaan sarang mafia hari ini menjadi relevan.

(Kang Irvan Noviandana)







mulutnya terinfeksi kadal gurun
Ente kenafa?
Lu jgn pake nama AF njing, gara-gara lu pake nama AF gw jadi pake nama Anonim.
Halah Anonim samanya lo qhonthol semua
Anonim ini AF asli ya. foto profilmu lagi foto apaan tuh. fotoin cowok lagi mandi di kali ya. Hiii cucok cyinn. 😁👍
Drun ada berita bagus nih buat serang pemerintah 🤣🤣🤣🤣🤣🤣