Biar tau pas kamu mati di jalan, mau diapakan jasadnya, dibakar kah, dikubur, atau dikemas.
Jawaban seriusnya:
Kolom agama di KTP mulai diberlakukan secara resmi sejak tahun 1967 (dan dipertegas melalui Ketetapan MPR pada tahun 1978) pada masa pemerintahan Orde Baru.
Sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945 hingga tahun 1967, kartu identitas penduduk di Indonesia sama sekali tidak mencantumkan kolom agama.
Alasan Utama Pemberlakuan
Berdasarkan catatan sejarah dan analisis sosial-politik, ada beberapa alasan utama mengapa pemerintah Orde Baru mewajibkan pencantuman agama di KTP:
- Menekan Paham Komunisme: Setelah peristiwa G30S pada tahun 1965, pemerintah Orde Baru melarang keras paham komunisme dan atheisme. Setiap warga negara diwajibkan memilih salah satu agama resmi sebagai bukti bahwa mereka bukan pengikut komunis.
- Filter Administrasi Negara: Pencantuman ini memudahkan birokrasi dalam mengurus pencatatan sipil yang berkaitan dengan hukum agama, seperti legalitas pernikahan, hukum waris, hingga tata cara pengurusan jenazah saat terjadi kecelakaan.
Perkembangan Regulasi Kolom Agama
Seiring berjalannya waktu, aturan mengenai kolom agama ini terus mengalami dinamika:
- Undang-Undang Adminduk 2006: Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006, bagi penganut aliran kepercayaan di luar agama resmi, kolom agamanya dikosongkan agar mereka tidak dipaksa memilih agama yang tidak mereka peluk.
- Putusan Mahkamah Konstitusi 2017: Melalui putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016, para penghayat kepercayaan akhirnya mendapatkan kesetaraan hukum. Kolom tersebut kini resmi bisa ditulis dengan frasa “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.
- Ketertiban Konstitusi: Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi tetap menolak permohonan untuk menghapus total kolom agama dari KTP, dengan pertimbangan bahwa setiap warga negara Indonesia wajib beragama atau percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai prinsip Pancasila.







Si af anjing x kere kesot diKTP nya agamanya apa
kalau drun sektenya apa ya dan agamanya apa ya ditulisnya