Resmi! Mabes Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Kasus Yang Menjeratnya

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum perkara PT ASABRI, serta dugaan korupsi terkait tata kelola komoditas batu bara.

Status hukum ini diumumkan oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, pada hari Sabtu, 11 Juli 2026, beberapa saat setelah Febrie secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya demi menjaga netralitas penegakan hukum.

“Kita telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Totok dalam konpers.

Selain Febrie, Polri juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diduga terlibat dalam pencucian uang. DR telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. DR dijerat dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta pasal terkait dalam KUHP baru.

Dalam perkembangannya, Polri dan Kejaksaan Agung sepakat untuk melimpahkan penanganan penyidikan tiga perkara terkait kasus ini ke Korps Adhyaksa demi sinergitas penegakan hukum. Hal ini dikonfirmasi oleh Totok sebagai langkah koordinasi dengan Plt. Jampidsus.

Ketua Komisi III DPR RI dari Gerindra, Habiburokhman, yang hadir dalam pengumuman tersebut menegaskan bahwa penetapan ini menjawab penantian masyarakat. Ia menyebut inisial FA (Febri Ardiansyah) yang dimaksud adalah pejabat yang sebelumnya menduduki posisi Jampidsus.

[VIDEO]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 komentar

  1. polisi bisa nyelidiki korupsi, jaksa juga bisa, trus buat apa ada kpk ? bubarin aja, udah nggak ada fungsi kayaknya, udah dikebiri, abis2n anggaran aja

  2. Komisi III secara aklamasi langsung membentuk Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, untuk mengawal ketat pengusutan kasus ini.

    Tuntutan hukuman mati satu di antara yang disuarakan oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah).

    huebat bingits wakil rakyat, MURKA.. ❗
    fungsi legislasi kalian mandul ❓
    kebanyakan maen judol ❓
    kebanyakan nonton BF ❓
    kebanyakan tidur ❓

  3. Ketika ada oknum pejabat error, dia tidak berdiri sendiri. Apapun kegiatan pasti sudah direncanakan, ada regulasi, ada pengawasan, ada pertanggungjawaban. Klo masing² fungsi berjalan dengan baik, yang error relatif kecil. Seharusnya semua bertanggungjawab, bukan cuman bisa murka. Budaya mengundurkan diri atas ketidakbecusan perlu digaungkan. minimal, sentilan dari yang mulia presiden RI ke-8 Prabowo Subianto untuk “introspeksi” 🤣

  4. Wadadoww… disuruh INTROSPEKSI ???
    mau berapa abad lagi Konoha bisa jadi negara “gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto raharjo”

  5. dadi rakyat mbok yo sing sabar, orang bijak mengatakan :
    berakit-rakit kehulu
    berenang-renang ketepian
    bersakit-sakit dahulu
    bersenang-senang hanya impian
    🤪😜🤩🏃‍♂️🏃‍♂️🏃‍♂️🏃‍♂️