✍️Ustadz Muhammad Abduh Negara
Sebagian orang tampaknya salah kaprah dengan kaidah fiqih:
تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
Mereka pikir maknanya adalah: Kebijakan penguasa pasti dibangun untuk mewujudkan kemaslahatan umum, sehingga kewajiban rakyat cukup menaatinya saja.
Bagi mereka, serahkan saja urusan kebijakan publik itu sepenuhnya kepada penguasa, tidak perlu dikritisi, karena para penguasa itu lebih paham apa yang maslahat bagi rakyatnya.
Padahal, maksud kaidah itu adalah: Kebijakan pemimpin (penguasa) wajib dibangun untuk mewujudkan kemaslahatan umum. Sifatnya thalab (tuntutan) bukan khabar (informasi).
Artinya, pemerintah wajib membuat dan melaksanakan kebijakan yang sesuai syariat dan mewujudkan kemaslahatan umum.
Jika itu tidak dilakukan, maka pemerintah telah melakukan kesalahan dan membuat kebijakan yang zalim, sehingga perlu diingatkan, dinasihati, dan dilakukan amar ma’ruf nahi munkar kepadanya.






