HEBOH! KPK Menyita Rp3,5 Miliar Dari Ketua Harian PSI Ahmad Ali

Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali kembali berada dalam pusaran pengembangan perkara gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp3,5 miliar dari mantan politisi partai NasDem ini.

KPK menyatakan uang tersebut diduga berkaitan atau bersumber dari tindak pidana korupsi yang tengah disidik dalam perkara gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan karena penyidik memiliki keyakinan bahwa uang tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang dikembangkan.

“Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Penyidik kini menelusuri aliran uang tersebut dengan skema follow the money.

KPK juga tengah mendalami dugaan pungutan yang berkaitan dengan jasa pengamanan jalur angkut atau hauling batu bara, termasuk mencocokkan besaran pungutan dengan volume batu bara yang diangkut.

Namun, hingga kini KPK belum mengungkap secara terbuka posisi Ahmad Ali dalam konstruksi perkara tersebut. Ahmad Ali juga belum diumumkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi batu bara Kukar.

Nama Ahmad Ali sebenarnya sudah muncul dalam pengembangan perkara Rita Widyasari sejak 2025.

Pada Februari 2025, KPK menggeledah rumah Ahmad Ali yang saat itu dikenal sebagai politikus NasDem. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, mulai dari uang, dokumen, barang bukti elektronik, tas hingga jam tangan. Saat itu, KPK belum membeberkan secara rinci hubungan barang-barang yang disita dengan perkara Rita Widyasari. Ahmad Ali juga diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Penggeledahan tersebut menjadi perhatian karena dilakukan dalam rangkaian pengembangan perkara gratifikasi Rita, bukan perkara korupsi yang berdiri sendiri dan berkaitan langsung dengan jabatan Ahmad Ali.

Kini, sekitar satu tahun setelah penggeledahan tersebut, KPK kembali menyita uang dari Ahmad Ali. Nilainya mencapai sekitar Rp3,5 miliar. Perkembangan ini membuat posisi Ahmad Ali semakin menarik untuk ditelusuri dalam perkara yang awalnya berpusat pada Rita Widyasari.

Duduk Perkara Gratifikasi Rita Widyasari

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2018 lalu.

Ia terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar bersama staf khususnya, Khairudin, terkait perizinan proyek dan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Berikut adalah poin-poin perkembangan terbaru mengenai kasus dan status Rita Widyasari:

  • Sudah Bebas Murni: Rita Widyasari telah menyelesaikan masa hukuman 10 tahunnya dan resmi bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Agustus 2025.
  • Kasus Pencucian Uang (TPPU) Berlanjut: Meski telah menghirup udara bebas, urusan hukum Rita dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum sepenuhnya selesai. KPK masih terus melakukan penyidikan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi terkait izin pertambangan batu bara yang melibatkannya.
  • Penyitaan Aset & Saksi Baru: Sebagai bagian dari pengembangan kasus TPPU ini, KPK telah menetapkan tersangka baru pada korporasi tambang dan gencar menyita aset-aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana batu bara Kukar. Terakhir pada September 2026, KPK bahkan menyita uang sebesar Rp3,5 miliar dari politisi Ahmad Ali terkait pengembangan aliran dana kasus gratifikasi Rita.

Dalam konstruksi inilah penyitaan uang dari Ahmad Ali menjadi penting.

Meski rumah Ahmad Ali telah digeledah dan sejumlah barang disita pada 2025, kemudian uang Rp3,5 miliar kembali disita dalam pengembangan perkara yang sama, KPK hingga kini belum menjelaskan secara terbuka apa sebenarnya hubungan Ahmad Ali dengan perkara Rita Widyasari.

Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena penyitaan bukan sekadar tindakan administratif. KPK menyatakan memiliki keyakinan bahwa uang yang disita berkaitan atau bersumber dari tindak pidana korupsi yang sedang disidik. Namun, keyakinan tersebut belum otomatis menjawab pertanyaan mengenai peran Ahmad Ali.

Sumber: AFU.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar

  1. Gerombolan ANJING-ANJING KURAP PENJILAT TerMul dan TerWo BabRun JANCUK PKI kompak komen: “Jangan senang dulu drunnn…itu baru dugaan‼️ Lagian mana ada dalam sejarah Indonesia kalau partai, menteri, keluarga, kader, kolega dll dari kalangan junjungan sekaligus sesembahan kami itu GAK ADA YANG KORUPSI, eh maksudnya YANG KORUPSI‼️ Paham drun⁉️

    Bhuahahahaha…huahahahaha…wkwkwkwk…ngoahahaha…TerMul dan TerWo memang SAKIT SARAF SEMUA‼️😜😂😝🤣