Persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden harus tetap dipertahankan, bahkan diperketat. Ketentuan tersebut juga perlu diatur secara terperinci dalam Undang-Undang Pemilu agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia merespons polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang disorot sebagai ‘pasal selundupan’ terkait persyaratan pendidikan calon, setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Doli menilai, usulan sejumlah pihak, termasuk mantan Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie, yang menyarankan penghapusan syarat pendidikan bagi capres-cawapres, kurang tepat.
“Kalau saya merasa bahwa tetap harus ada. Harus tetap ada syarat (pendidikan), bahkan menurut saya harus dinaikkan,” tegas Doli saat menjadi narasumber dalam podcast YouTube bertajuk “Ahmad Doli Blak-blakan Soal Pasal Selundupan Pencalonan Gibran | NGOCAK FEBBY” dikutip Jumat, 23 Oktober 2026.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu menjelaskan, Indonesia tengah bergerak menuju negara maju. Karena itu, ia meyakini ke depan seluruh anak Indonesia akan mengenyam pendidikan tinggi sehingga standar pendidikan pemimpin negara tidak semestinya diturunkan.
Menurut Doli, posisi kepala negara sangat penting karena keputusan pemimpin akan menentukan nasib ratusan juta rakyat Indonesia.
“Kita ini kan ingin mencari top leader lho. Syarat-syarat yang kita buat itu supaya tersaring figur yang best of the best,” tegas Doli.
“Enggak boleh kita kasih kepada orang yang sembarangan atau orang yang posisinya di bawah orang yang akan dipimpinnya,” imbuhnya menegaskan.
Ia mendorong agar persyaratan pendidikan, baik yang ditempuh di dalam maupun luar negeri, diatur secara terperinci dalam Undang-Undang Pemilu. Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki pedoman yang jelas dalam menyusun peraturan teknis pencalonan.
Sebelumnya, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar persyaratan ijazah bagi calon presiden dan wakil presiden dihapus dari undang-undang. [RMOL]








peraturan dan persyaratan udah bagus dan jelas. yg jelek dan jelek bgt serta super jelek yg² cawe² ngerusak aturan, ngerusak hukum dan ngerusak konstitusi wajib dirusak juga sampai sehancur hancur nya 🥵🥵🥵🥵
hdeeehh bagaimana sih Jimly Asshifdiqie ini‼️ Kok syarat pendidikan capres dan cawapres minta dihapuskan ⁉️
Lha kami aja masyarakat kalau mau melamar kerja diminta, disyaratkan ijazahnya kok. Masak mau jadi presiden, wapres bahkan bisa juga nanti jadi anggota DPRD, DPR tak perlu ijazah⁉️
jd guru TK saja harus Sarjana apalagi untuk pemimpin, wajib minimal S2!!! Jika ada pemimpin ternyata lulusan SMP wajib dicampakan ke tempat sampah!
kok fokusnya ke situ ? itu kan akar masalahnya di KPU dan Bawaslu yang cara kerjanya ikut penguasa , bukan ikut aturan-aturan yang sudah di tetapkan