Sutradara Film Pesta Babi Dandhy Dwi Laksono menolak hadir memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya yang dijadwalkan pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Penolakan ini disampaikan secara resmi oleh tim kuasa hukumnya dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) karena surat undangan kepolisian dinilai cacat dan tidak memenuhi persyaratan formil.
Berikut adalah poin-poin utama terkait penolakan tersebut berdasarkan keterangan resmi tim hukum Dandhy:
- Tidak Ada Kejelasan Status Hukum: TAUD menyatakan bahwa surat undangan tersebut cacat formil karena tidak mencantumkan status hukum yang jelas bagi pihak yang dipanggil.
- Di Luar Ketentuan Hukum Acara: Surat undangan klarifikasi semacam ini dinilai tidak diatur secara baku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan.
- Latar Belakang Laporan: Kasus ini berakar dari laporan tokoh perempuan adat asal Merauke, Yasinta Moiwend (Mama Sinta), atas dugaan penipuan, penyiaran berita bohong, pencemaran nama baik, serta pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi terkait penayangan wajahnya di film dokumenter Pesta Babi tanpa izin.
- Sikap Rumah Produksi: Pihak TAUD menegaskan bahwa pembuatan film dilakukan atas dasar persetujuan sukarela pihak-hari yang terlibat dan bukan untuk komersialisasi. Di sisi lain, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi baru terhadap suara kritis di bidang lingkungan.
BERIKUT SELENGKAPNYA SURAT KUASA HUKUM:














babi nya tersinggung ..🤭