Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, diduga membelikan satu unit mobil Toyota Alphard seharga Rp1,6 miliar untuk mantan anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) bernama Dian Putri Permatasari.
Dugaan aliran dana pembelian mobil mewah ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan lahan BUMD Cilacap di Pengadilan Tipikor Semarang.
Uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan lahan BUMD Cilacap diduga mengalir untuk pembelian satu unit Toyota Alphard. Mobil tersebut tercatat milik seorang perempuan muda bernama Dian Putri Permatasari.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/6/2026), terungkap bahwa Dian dulunya merupakan anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) semasa Widi Prasetijono menjabat Pangdam IV/Diponegoro.
Penelusuran aliran dana pembelian mobil Alphard bermula dari kesaksian Arief Kusmawanto, adik ipar Letjen Widi, dalam sidang sebelumnya.
Berikut adalah fakta-fakta penting yang terungkap di persidangan:
- Kesaksian Pembelian: Adik ipar Letjen Widi, Arief Kusmawanto, mengaku pernah membayar mobil Alphard di dealer Nasmoco atas perintah Letjen Widi.
- Nama Pemesan: Pegawai dealer Nasmoco, Angga Armada Yoga, mengonfirmasi di persidangan bahwa pemesan kendaraan seharga Rp1,6 miliar tersebut tercatat atas nama Dian Putri Permatasari. Transaksi dilakukan secara bertahap. Setelah transaksi mobil mewah itu selesai, Angga menyebut Nasmoco mengirim Alphard berwarna hitam itu ke kediaman Dian di Kota Semarang.
- Bantahan dari Dian: Dian Putri tidak membantah kepemilikan mobil Alphard tersebut, namun ia menolak klaim bahwa kendaraan itu dibelikan oleh Letjen Widi melalui Arief. Dian berdalih sebagian pembayaran berasal dari rekannya yang memiliki utang kepadanya.
- Kasus Induk: Aliran dana ini dipantau oleh Jaksa Penuntut Umum karena diduga bersumber dari kasus TPPU jual beli lahan ilegal BUMD Cilacap yang merugikan negara ratusan miliar rupiah. Letjen Widi Prasetijono sendiri telah dipanggil oleh Kejati Jawa Tengah untuk diperiksa sebagai saksi.
Perkara TPPU yang kini disidangkan merupakan pengembangan dari dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar 700 hektare di kawasan Carui, Kabupaten Cilacap.
JPU menduga sebagian dana hasil transaksi lahan tersebut digunakan untuk membeli berbagai aset dan kemudian disamarkan melalui sejumlah transaksi keuangan.
Sementara ini, ada dua orang yang menjadi terdakwa, yakni Andhi Nur Huda selaku mantan Dirut PT Rumpun Sari Antan dan Gus Yazid selaku tokoh agama yang memiliki kedekatan dengan Letjen Widi.
Sumber: Tirto







Para pejabat dan petinggi Konoha kalo soal korupsi dan soal pepek memang jagonya. Mental babi nya sangat natural.
bakal byk komandan Kodam yg kena kasus korupsi nih…mereka dikasih uang milyaran buat pengadaan kopdes diwilayahnya
Aparat pemerkosa & pembunuh saja malah masih aktif apalagi korupsi yang cuannya bisa buat suap sana suap sini.