Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” lanjutnya.
Sebelumnya, majelis hakim menolak Nadiem yang menyebut pandemi Covid-19 menjadi keadaan memaksa, sehingga pengadaan laptop berbasis Chromebook perlu dipercepat.
Menurut majelis hakim, kondisi darurat akibat pandemi tidak dapat dijadikan alasan yang menghapus sifat melawan hukum dalam proses pengadaan.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung kerugian negara sebesar Rp 1,567 triliun dalam perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook adalah valid, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis.







Alhamdulillah… akhirnya masuk penjara juga orang sombong.
beginilah hukum kalo gak ada di beking oleh penjahat yang lain.
beginilah murni hukum, akhirnya hakim objektif.
terimakasih pak hakim atas putusan anda… semoga dibanding dan tambah lama penjara nya di putus hakim yang lebih tinggi.