Mulai 1 Juli 2026 Pemerintah Tarik Pajak Toko Online, Terima Kasih Pak Prabowo dan Pak Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pemungutan pajak bagi pedagang online di platform marketplace ditargetkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Aturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang sempat ditunda pemberlakuan administrasinya.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai kebijakan pajak marketplace tersebut:

Aturan Pokok & Mekanisme Pemungutan

  • Bukan Pajak Baru: Kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak tambahan, melainkan pengalihan metode pemungutan agar lebih efektif.
  • Ditunjuk Sebagai Pemungut: Pemerintah resmi menunjuk platform marketplace (seperti Shopee, Tokopedia, dll.) untuk memotong pajak secara langsung dari transaksi penjualan pedagang.
  • Jenis & Tarif Pajak: Platform digital akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) pedagang dalam negeri.

Alasan Penerapan Kebijakan

  • Keadilan Berusaha (Level Playing Field): Pemerintah merespons protes dari para pelaku usaha konvensional (offline) yang merasa terbebani kewajiban pajak fisik (seperti PPN), sedangkan ekosistem digital dinilai belum diawasi secara setara.
  • Kesiapan Sistem: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan kesiapan infrastruktur administrasi dan regulasi teknis untuk memulai penunjukan pemungut per Juli 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 komentar

  1. intinya yg kna pjk adlh konsumen juga,krn pnjual akn mnaikan hrga jualnya ssuai dg besaran phk yg dikenakan. Itu artinya rkyat jg yg ttp dporotin dg brbagai pjk

  2. memburu pajak..
    👇👇
    tanda keuangan Indonesi “sangat kuat”.. kerna Indonesi “hebat”.. Indonesi adlh negara “besar”.. “macan asia” ditakuti dunia..
    🫢🫣