Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam ceramahnya menyebut keterlibatan “jenderal baliho” Dudung Abdurachman dalam kasus pembunuhan 6 laskar FPI atau kasus KM 50 dan menuding adanya kebohongan dalam proses penanganan kasus tersebut.
Pernyataan ini muncul sebagai respon atas pidato Presiden Prabowo yang meminta pihak yang tidak cinta Indonesia untuk “kabur ke Yaman,” yang menurut Habib Rizieq adalah bisikan dari Dudung yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Kasus tewasnya enam anggota Laskar FPI (Front Pembela Islam) terjadi pada 7 Desember 2020 dini hari di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Enam pemuda anggota Laskar Khusus FPI DKI Jakarta tewas tertembak peluru tajam di bagian dada.
Identitas mereka adalah Andi Oktaviawan, Luthfi Hakim, Faiz Ahmad Syukur, Muhammad Reza, Muhammad Suci Khadafi Putra, dan Ahmad Sofyan.
Komnas HAM menyimpulkan peristiwa ini sebagai pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) karena sebagian korban masih hidup saat dibawa polisi namun kemudian tewas di dalam mobil.
Dua anggota polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Vonis Bebas: Pada Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus keduanya lepas dari segala tuntutan hukum. Hakim menilai penembakan tersebut merupakan upaya bela diri yang terpaksa dilakukan karena adanya serangan dari pihak laskar.
Tidak lama setelah kejadian tersebut, pemerintah secara resmi membubarkan FPI pada 30 Desember 2020 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) karena dianggap tidak lagi memiliki legal standing.
Dilaporkan ke ICC
Laporan mengenai tragedi KM 50 yang menewaskan 6 anggota Laskar FPI telah didaftarkan ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda, pada September 2025. Upaya ini didorong karena kasus tersebut dinilai sebagai pelanggaran HAM berat yang sistemik.







Kalian pelaku kezaliman in sha Allah akan mendapatkan balasan yang lebih menyakitkan dari yang dirasakan oleh laskar FPI yang kalian bunuh dengan rekayasa‼️