Denny Indrayana sudah menemukan celah hukum pemakzulan Wapres Gibran

Denny Indrayana sudah menemukan celah hukum pemakzulan Wapres Gibran. Yakni, bukan lewat poin pengkhianatan terhadap negara, korupsi atau penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, tapi lewat poin tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres.

Kenapa bisa? Karena Wapres Gibran dianggap tidak memiliki ijazah SMA dan sederajat, dan itu tidak hanya tidak lagi memenuhi syarat, tapi memang tidak pernah memenuhi syarat. Alasannya, karena sayembara yang dilakukannya tidak ada pemenangnya. Ini menjadi alasan bagi Denny Indrayana untuk mengajukan gugatan ke MK. Sudah banyak pihak yang mau ikut serta menggugat, katanya.

Kenapa harus ke MK? Kenapa tidak ke DPR dulu? Bukankah MK tak ada urusan lagi dengan Pilpres dan MK sudah menetapkan pemenang Pilpres dua tahun yang lalu? Denny Indrayana sudah memiliki alasan hukum yang sokido dan kuat, dan pelan-pelan akan dijelaskannya kepada publik, pada 10 September nanti.

Denny Indrayana sendiri mengakui jalan ini tidak akan mudah. Tapi akan bisa dilalui sepanjang ijazah SMA dan sederajat Wapres Gibran itu memang tidak ada, dan dia sangat yakin akan memenangkannya nanti. “Keadilan prosedural tidak boleh mengalahkan keadilan substansial,” tegasnya.

Ternyata, sayembara bagi siapa saja yang bisa menunjukkan ijazah SMA dan sederajat Wapres Gibran, akan diberikan hadiah, yang awalnya 100 juta itu, tapi kini sudah mencapai angka 7 miliar, tidak sepenuhnya juga gimmick politik belaka. Ada langkah hukum selanjutnya yang lebih serius dan terukur.

Agaknya pihak Wapres Gibran harus lebih hati-hati dengan gebrakan Denny Indrayana ini. Profesor Hukum Tata Negara, tentu berbeda dengan penggugat lainnya seperti Penggerak Pendidikan, Mercy Sihombing, Pakar Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi, atau malah Pakar Digital Forensik, Rismon Sianipar, yang sudah mengibarkan bendera putih atau bertekuk lutut sebelum bertanding.

Menurut Denny Indrayana, meskipun Wapres Gibran sudah lulus seleksi administrasi Pencapresan, bukan berarti administrasinya tidak bisa digugat, kalau memang ada masalah, yang diketahui kemudian hari. Dan ini memang, tidak terkait dengan Presiden, meski mereka berpasangan. Kesalahan adminstrasi satu orang, tidak boleh, menyeret orang lain di kemudian hari, kalau memang terbukti bermasalah. Apalagi memang tak ada yang mengetahuinya, sebelumnya. (ERIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. yak buzzer buruan rapat, adain briefing segala macem, siapin materi ad hominem, noh majikanmu udah keringat dingin nahan berak gegara ijazahnya diubek-ubek 🤣