Bener juga apa yang disampaikan pengacara Roy Suryo

Pengacara Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangaji menyampaikan pihak Polda Metro Jaya sudah melanggar batas waktu yang ditentukan undang-undang selama 14 hari untuk menyelesaikan berkas penersangkaan Roy Suryo cs yang dikembalikan Kejaksaan Agung.

“Polda Metro Jaya hentikan saja kasus ini, anda sudah tidak punya lagi kemampuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, anda sudah melanggar batas waktu yang ditentukan undang-undang. Kenapa undang-undang menentukan batas waktu 14 hari? supaya penyidik itu serius. Ketika berani menetapkan orang sebagai tersangka maka dia harus bertanggungjawab terhadap alat buktinya dia. Berarti kita bisa menduga bahwa penyidik Polda Metro Jaya sebenarnya masih belum yakin terhadap bukti-bukti yang mereka miliki. Makanya kenapa berkas ini tidak dilanjutkan lagi ke Kejaksaan Agung. Padahal kasusnya sederhana: hanya selembar ijazah yang satu-satunya di dunia menimbulkan kegaduhan,” ujar Abdul Gafur Sangaji.

SIMAK SELENGKAPNYA VIDEO:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. kalo ane dr sejak dulu bilang…itu pucuk pimpinan Parcok kalo masih si Sigit gak bakal ada kemajuan, orang jokibul itu tuannya