Sebagian kalangan (PENGAKU SALAFI) menolak metode menasihati dan mengkritik pemerintah secara terang-terangan.
Padahal, kalau mau jujur, sejak zaman dulu, banyak contoh perubahan nyata yang disebabkan oleh gerakan dan suara yang lantang.
Salah satunya adalah gerakan massa menolak RUU Perkawinan 1973 di zaman Orba!
Demonstrasi umat Islam menolak RUU Perkawinan tahun 1973 merupakan salah satu gerakan protes terbesar pada masa awal Orde Baru. Penolakan itu muncul karena banyak kalangan Muslim menilai beberapa pasal dalam rancangan undang-undang tersebut bertentangan dengan syariat Islam dan berpotensi mengurangi peran hukum agama dalam urusan perkawinan.
Beberapa poin yang dianggap bermasalah antara lain:
- Dalam rancangan awal, pencatatan oleh negara dipandang sebagai syarat utama sahnya perkawinan. Banyak ulama menilai hal ini menggeser prinsip Islam yang menempatkan sah atau tidaknya perkawinan berdasarkan ketentuan agama.
- Kemungkinan dibukanya jalan bagi perkawinan beda agama.
Sejumlah pasal dinilai tidak menjadikan perbedaan agama sebagai penghalang perkawinan. Hal ini ditafsirkan bertentangan dengan hukum perkawinan Islam. - Pengaturan adopsi yang berbeda dengan hukum Islam. Dalam draf awal, anak angkat diposisikan sama dengan anak kandung dan dianggap memutus hubungan dengan keluarga biologisnya. Banyak tokoh Islam menolak konsep ini karena berbeda dengan ketentuan fikih.
Sebagian umat Islam menilai RUU tersebut terlalu berorientasi pada hukum sekuler dan kurang mengakomodasi hukum Islam yang selama ini berlaku dalam urusan perkawinan umat Muslim.
Penolakan datang dari berbagai organisasi Islam, ulama, mahasiswa, dan Fraksi Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR. Aksi demonstrasi berlangsung di Jakarta dan beberapa daerah. Bahkan dalam salah satu aksi, massa berhasil memasuki kompleks DPR dan mengganggu jalannya sidang pembahasan RUU sehingga sidang harus diskors. Peristiwa ini cukup mengejutkan karena terjadi pada masa Orde Baru yang relatif membatasi gerakan massa.
Apa pengaruh demonstrasi tersebut?
Pengaruhnya sangat besar. Pemerintah merevisi banyak pasal akibat tekanan dari umat Islam. Pemerintah dan DPR melakukan kompromi setelah diprotes ramai-ramai. Sejumlah pasal yang dianggap bertentangan dengan syariat direvisi atau dihapus.
Hingga kemudian lahirlah UU No. 1 Tahun 1974 yang lebih akomodatif yang berlaku hingga sekarang. Hasil akhirnya berbeda cukup jauh dari rancangan awal. Misalnya, Pasal 2 UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Ini menunjukkan pengakuan kuat terhadap peran agama dalam menentukan sahnya perkawinan.
Perubahan RUU ini menunjukkan kekuatan politik umat Islam. Meskipun posisi politik umat Islam saat itu tidak dominan di parlemen, mobilisasi massa dan tekanan publik berhasil memengaruhi kebijakan pemerintah. Banyak sejarawan melihat kasus ini sebagai salah satu keberhasilan terbesar gerakan politik Islam pada era Orde Baru.
Aksi penolakan RUU Perkawinan menunjukkan bahwa tekanan masyarakat dapat memengaruhi proses legislasi.
Bayangkan jika saat itu orang-orang (PENGAKU SALAFI) ini sudah mendominasi dan menyebarkan doktrin: tidak boleh mengkritik pemerintah secara terang-terangan, diam lebih baik dan lebih maslahat. Niscaya aturan pernikahan berdasarkan hukum Islam tak lagi memiliki nilai legal dalam undang-undang negara.
Gimana? Masih mau meremehkan nahi munkar secara terbuka?
(Husni Magz)







Yg terbaru itu kritik sederhana dr Tiyo, yg memplesetkan mbg = maling berkedok gizi. Dan akhirnya terbukti dg ditangkapnya si Dadan, bahkan bukan cuma maling tp garong mbg …