✍️ERIZAL
Menurut saya, Hakim Ketua, Christina Endarwati, sukses membuka sidang perdana dengan terdakwa, Tifauzia Tyassuma atau lebih sering dipanggil Dokter Tifa, dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan lain-lain, terkait keaslian ijazah Jokowi.
Hakim Ketua, Christina Endarwati, sukses menengahi terkait surat dakwaan dan BAP yang belum diserahkan pada terdakwa justru pada saat surat dakwaan dibacakan di hadapan terdakwa dan Majelis Hakim, yang terbuka untuk umum.
Mestinya, hal itu tidak boleh terjadi. Kendati teknis, dan bisa disusulkan, tapi tetap saja fatal. Sudah pernah diminta kuasa hukum, tapi tak diberikan. JPU merasa sudah memberikan, ada bukti serah terima, tapi diberikan pada kuasa hukum lain pula.
Mungkin karena buru-buru menyerahkan kepada Pengadilan, Kejaksaan jadi lupa hal-hal teknis. Sebab, tahu sendirilah, soal penangkapan dan penangguhan penahanan ketika itu begitu heboh. JPU bagaimana berkas ini segera disidangkan saja.
Jelas sekali terdengar bisik-bisik dari Hakim Ketua, Christina Endarwati, saat memanggil perwakilan JPU dan kuasa hukum ke depan. Hakim Ketua memperkenalkan diri pada Abdullah Alkatiri. Nama Refly Harun disebut. Agaknya JPU memberikannya kepada Refly Harun berkas yang dimaksud itu.
Mantan Kepala PN Kendal ini, termasuk yang senior dan salah satu yang berpengalaman di PN Jakarta Timur. Makanya, Christina Endarwati yang ditunjuk sebagai Hakim Ketua, didampingi hakim anggota, Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Lahir di Bantul, Yogyakarta, 10 April 1972, Christina Endarwati juga alumni UGM angkatan 1996 dan lanjut S2 di UII, Yogyakarta, tahun 2011. Ia jadi PNS sejak tahun 2000. Berarti, sudah 26 tahun pengabdiannya.
Jadi, Hakim Ketuanya alumni UGM, dua terdakwanya: Dokter Tifa dan Roy Suryo juga alumni UGM, dan pelapornya, juga alumni UGM. Dan yang dipersoalkan keaslian ijazah alumni UGM juga. Semoga bisa saling mencocok-cocokkan. Ijazah siapa yang paling tidak cocok?






